Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Tangsel Zona Merah Peredaran Narkoba, Raperda Pencegahan Disiapkan

by Panji Romadhon
Desember 17, 2019
in HUKRIM, PEMERINTAHAN

TANGERANG, BANPOS – Kota Tangsel masuk dalam kota zona merah peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sehingga butuh langkah serius dari pemerintah untuk mencegah makin banyak korban narkoba di Tangsel.

Untuk mencegah semakin maraknya korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba, DPRD dan Pemkot Tangsel kini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Perderan Gelap Narkoba. Raperda tersebut akan masuk tahap finalisasi.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba

Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba

Desember 9, 2025

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Rizki Jonis, mengatakan, bahwa ada beberapa poin yang diatur dalam Raperda tersebut.

Poin-poin yang akan diatur dalam Raperda tersebut ialah, antisipasi dini, pencegahan, penanganan, rahabilitas, partisi masyarakat, kerjasama dan pelaporan serta pembinaan dan pengawasan, penghargaan, dan pendanaan.

“Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba di kota kita tentunya harus ada regulasi serius, dan Raperda ini sebentar lagi akan kita selesai untuk menjaga Tangsel dari peredaran narkoba,” ujarnya.

Lebih lanjut Rizki mengatakan, dari poin-poin tersebut nantinya akan ada pasal-pasal turunan yang akan mengatur lebih lanjut. Misalnya saja mengenai peringatan atau antisipasi dini. Di maan di sini pemerintah harus gencar melakukan sosliasasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat teruama masyarakat sejak dini.

Dia juga mengatakan, mengenai rehabilitas juga diatur, di mana para keluarga yang kedapatan anaknya atau anggota keluarganya menjadi korban narkoba, bisa langsung melaporkan ke pemerintah.

“Nanti pemerintah ketika mendapatkan laporan itu langsung bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel, untuk segera melakukan rehabilitasi terhadap korban tersebut, untuk segera melakukan penyembuhan,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, dalam Raperda nantinya akan dibentuk posko di tingkat kelurahan untuk pengaduan dan pencegahan narkoba di lingkungan masing-masing. “Nanti dari setiap posoko ini akan turun ke seluruh kelurahan untuk gencar melakukan pencegahan, sosliasasi, dan pengawasan lingkungan,” ungkapnya.

Rizki juga mengatakan, dengan seluruh pasal dalam regulasi tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah korban narkoba di Kota Tangsel. Telebih saat ini pengguna narkoba sudah masuk ke kalangan anak-anak di bawah umur.

“Setelah ini sah menjadi Perda, selanjutnya kami akan awasi sejauh mana pengaplikasian di lapangan oleh pemerintah. Semuanya harus bekerja dengan maksimal untuk membersihkan Tangsel dari narkoba,” pungkasnya. (dra/imi)

Tags: narkobaTangsel
ShareTweetSend

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti
HUKRIM

Empat Pengedar Ganja Diciduk di Kemayoran, Polisi Sita 17 Kilogram Barang Bukti

Januari 30, 2026
2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya
PEMERINTAHAN

2026 Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 Rumah Tak Layak Huni, Ini Cara Pengusulannya

Januari 8, 2026
Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba
HUKRIM

Oknum Satpam RS di Serang Terlibat Peredaran Narkoba

Desember 9, 2025
Polisi Tangerang Kuatkan Mitigasi Tawuran Pelajar ke Sekolah
HUKRIM

Polisi Tangerang Kuatkan Mitigasi Tawuran Pelajar ke Sekolah

Desember 5, 2025
Jaringan Narkoba Instagram Terbongkar, Polda Banten Sita 3 Kilogram Ganja
HUKRIM

Jaringan Narkoba Instagram Terbongkar, Polda Banten Sita 3 Kilogram Ganja

November 28, 2025
Next Post

Sisihkan Puluhan Peserta, Dua Remaja Jadi Duta Anti Narkoba

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh