Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Perusahaan Harus Sediakan Kuota untuk Penyandang Disabilitas

by Diebaj Ghuroofie
Desember 6, 2019
in EKONOMI, PILIHAN REDAKSI

SERANG, BANPOS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan di Kabupaten Serang berkaitan dengan ada aturan untuk menyiapkan kuota khusus bagi pelamar penyandang disabilitas.

Hal itu berdasarkan Undang Undang No 8 tahun 2016, dalam bab Penyandang Disablitas di pasal 53 ayat 1, Pemerintah, Pemda, BUMN dan BUMD, wajib mempekerjakan paling sedikit dua persen dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

Baca Juga

Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda

Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda

Februari 14, 2026
Banten Kembangkan Pariwisata Inklusif Lewat Pelatihan Pemandu Difabel

Banten Kembangkan Pariwisata Inklusif Lewat Pelatihan Pemandu Difabel

November 13, 2025
Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!

Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!

April 23, 2025

Disabilitas di Pandeglang Dirudapaksa Tetangga, Sempat Dinikahi Pelaku, Diceraikan Dalam Sehari

April 16, 2024

Meskipun demikian, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, R Setiawan mengakui jika sosialisasi secara langsung belum dilakukan. Hal itu disebabkan tidak ada alokasi anggaran untuk sosialisasi.

“Terkait sosialisasi secara langsung, kami terbentur anggaran. Insyaallah ke depan akan kami sosialisasikan secara sereminial atau acara khusus,” ujar R Setiawan saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, lanjut Setiawan, kalau untuk pelatihan di Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) yang ada di Serang, sudah disediakan khusus untuk penyandang disabilitas.

“Di BLKI sudah diberikan ruang, jadi ada kuota khusus untuk penyandang disabilitas, yaitu jurusan listrik. Kemarin ada satu kelas, sementara satu kelas ada sekitar 16 orang,” ungkapnya.

Setiawan menegaskan, sebenarnya kuota untuk penyandang disabilitas di setiap perusahaan itu ada. Namun, karena kurangnya pemahaman akan hal tersebut, sehingga belum melihat penyandang disabilitas membuat kartu kuning.

“Padahal setiap perusahaan mewajibkan harus ada kartu kuning bagi pelamar kerja. Setiap penerimaan kuotanya ada, tetapi sepertinya tidak pernah terisi,” tandasnya.

Sebelumnya Kepala Bidang Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Kabid Binapenta) pada Disnakertrans Kabupaten Serang, Ugun Gunawan mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan dalam pelayanan bagi pencaker penyandang disabilitas. Disebutkan, pelayanannya hampir sama dengan masyarakat lainnya, tidak ada perbedaan khusus antara pencaker penyandang disabilitas maupun yang non disabilitas sekalipun.

“Sekarang sudah enak kok, sudah mudah. Mulai dari online registrasi atau pendaftaran, artinya pembuatan AK1 ini dari rumah pun sudah bisa diakses. Sehingga datang ke Disnaker tinggal cetak saja,” ujarnya.

Kalaupun misalnya ada kesulitan untuk mendaftar secara daring, kata dia, Disnakertrans menyediakan tiga unit komputer untuk membantu masyarakat dari daerah yang mengalami kesulitan untuk mendaftar secara daring.

“Jadi insyaAllah kita berinovasi, supaya pelayanan pada Dinas ini, jangan sampai masyarakat yang jauh-jauh datang kesini, pulang lagi dengan hampa,” tuturnya.

Saat itu, Ugun mengaku bahwa pencaker penyandang disabilitas sudah diserahkan ke pihak Pemerintah Provinsi Banten. Sehingga pihaknya hanya memfasilitasi pembuatan kartu kuning.

“Selama saya memantau, ada memang penyandang disabilitas yang datang ke sini untuk mencetak kartu kuning. Alhamdulillah kami mengupayakan untuk dapat melayani masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.(MUF)

Tags: disnakertrans kabupaten serangpencari kerjapenyandang disabilitas

Berita Terkait

Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda
PEMERINTAHAN

Dianggap Penting, Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diharapkan Jadi Perda

Februari 14, 2026
Banten Kembangkan Pariwisata Inklusif Lewat Pelatihan Pemandu Difabel
EKONOMI

Banten Kembangkan Pariwisata Inklusif Lewat Pelatihan Pemandu Difabel

November 13, 2025
Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!
PEMERINTAHAN

Pilar: Jangan Pandang Rendah Penyandang Disabilitas!

April 23, 2025
PERISTIWA

Disabilitas di Pandeglang Dirudapaksa Tetangga, Sempat Dinikahi Pelaku, Diceraikan Dalam Sehari

April 16, 2024
Kepala Disnakertrans Kabupaten, Serang Diana Ardhianty Utami
PERISTIWA

Disnakertrans Kabupaten Serang Rencanakan Gelar Job Fair

Oktober 3, 2023
Ribuan Loker Dihadirkan pada Virtual Job Fair Kota Tangerang
PEMERINTAHAN

Ribuan Loker Dihadirkan pada Virtual Job Fair Kota Tangerang

Juli 26, 2023
Next Post

Walikota Sebut PKH Belum Efektif Entaskan Kemiskinan

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh