Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Untuk Keterbukaan Informasi, Pemdes di Lebak Diminta Segera Bentuk PPID Desa

by Panji Romadhon
Desember 5, 2019
in HEADLINE, PEMERINTAHAN

LEBAK, BANPOS – Pemerintah Desa di Kabupaten Lebak, diminta untuk segera membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk mempermudah layanan informasi publik.

Hal itu disampaikan Solihin, salah seorang warga Lebak, Kamis (5/12) kepada Banten Pos.

Baca Juga

KI Pusat: Komitmen Menhut Harus Diikuti Keterbukaan Informasi

KI Pusat: Komitmen Menhut Harus Diikuti Keterbukaan Informasi

Desember 1, 2025
Keterbukaan Informasi Paling Buncit, Ini Pembelaan Pemkot Cilegon

Keterbukaan Informasi Paling Buncit, Ini Pembelaan Pemkot Cilegon

November 16, 2025
Turidi Beserta Sachrudin Terima Penghargaan Pimred Multi Media Award 2025

Turidi Beserta Sachrudin Terima Penghargaan Pimred Multi Media Award 2025

Juli 21, 2025
Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Januari 7, 2025

Menurut Solihin, pembentukan PPID Desa itu harus segera dilakukan salah satunya untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses informasi publik desa.

Terlebih kata Solihin, Komisi Informasi (KI) Pusat telah me-lounching Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) Desa.

“Jadi menurut saya tidak ada alasan bagi Pemdes di Lebak untuk tidak memberikan dan menutup informasi publik yang di mohonkan oleh pemohon, terkecuali informasi yang dikecualikan,” katanya.
Kepala Desa Cikatapis sekaligus sebagai Wakil Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Darmawan mengatakan, pihaknya akan segera merumuskan pembentukan PPID Desa.

Dijelaskannya, pembentukan PPID Desa itu harus matang dan memiliki dasar dan atau kekuatan hukum berupa Peraturan Desa (Perdes) tentang PPID Desa.

Menurut Darmawan, selain terbentuk Pemerintah Desa yang tertib administrasi, pembentukan PPID Desa juga dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Ya kami setuju adanya PPID Desa, dan untuk menguatkan keberadaannya tentu harus ada Perdes sebagai dasar hukumnya,” katanya. (MG-01/PBN)

Tags: Keterbukaan InformasiKIPPemdesPPID
Share30TweetSend

Berita Terkait

KI Pusat: Komitmen Menhut Harus Diikuti Keterbukaan Informasi
POLITIK

KI Pusat: Komitmen Menhut Harus Diikuti Keterbukaan Informasi

Desember 1, 2025
Keterbukaan Informasi Paling Buncit, Ini Pembelaan Pemkot Cilegon
PEMERINTAHAN

Keterbukaan Informasi Paling Buncit, Ini Pembelaan Pemkot Cilegon

November 16, 2025
Turidi Beserta Sachrudin Terima Penghargaan Pimred Multi Media Award 2025
PEMERINTAHAN

Turidi Beserta Sachrudin Terima Penghargaan Pimred Multi Media Award 2025

Juli 21, 2025
Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes
PEMERINTAHAN

Pemkab Serang Utang BHPRD Senilai Rp46 M ke Pemdes

Januari 7, 2025
Transparansi dan Partisipasi Pengelolaan Pemerintah dan Pembangunan Kabupaten Lebak.
PEMERINTAHAN

Embrio UU KIP dari Lebak

September 5, 2023
PEMERINTAHAN

Kata Al Muktabar, Informasi Publik OPD di Pemprov Banten Harus Terbuka

Juli 7, 2023
Next Post

10 Fashion Stories From Around The Web You Might Have Missed This Week

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh