Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Komisi Informasi Minta Untirta Terbuka, Tentang Anggaran Pembuatan Website

by Panji Romadhon
November 9, 2019
in HEADLINE, PENDIDIKAN, PILIHAN REDAKSI
Komisioner KIP Banten Achmad Nashrudin (ist)

CIPOCOK JAYA, BANPOS – Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten angkat bicara, terkait simpang siur anggaran pembuatan dan pengelolaan situs resmi Untirta,. Menurutnya, pihak Untirta harus membuka informasi secara akurat, agar tidak terjadi adanya kesalahan informasi.

Selain itu, hal ini juga merupakan amanah dari UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dimana dalam UU tersebut, Untirta selaku badan publik, harus dapat membuka informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, khususnya kepada mahasiswa.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Demikian disampaikan oleh Komisioner KI Provinsi Banten, Achmad Nashrudin. Ia mengatakan, jangan sampai tidak terbukanya informasi di Untirta, mengakibatkan mahasiswa mencari informasi dari pihak luar.

“Jangan sampai sumbernya tidak kredibel Biar akurat dan kredibel. Maka perlu ditegaskan kembali, sumber informasi mahasiswa mendapatkan angka miliaran itu dari mana. Tapi tidak masalah kalau mereka bisa menyebutkan informasi yang valid,” ujarnya saat ditemui BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (5/11).

Menurut Nashrudin, informasi mengenai biaya pembuatan dan pengelolaan situs resmi Untirta, merupakan informasi yang dikategorikan terbuka.

“Mereka seharusnya memberikan informasi tersebut kepada mahasiswa. Karena, informasi itu merupakan informasi terbuka dengan klasifikasi berkala. Ini berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pasal 9,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila pihak Untirta tidak mau membuka informasi tersebut kepada publik secara sukarela, maka masyarakat khususnya mahasiswa, dapat langsung mengajukan permohonan informasi.

“Mahasiswa bisa menempuh jalur yang memang telah diatur UU KIP. Yaitu menyampaikan surat permohonan informasi kepada pihak kampus. Meskipun permohonan informasi bisa juga lewat lisan,” ucapnya.

Saat ditanya apakah informasi yang diminta kepada Untirta, harus melewati kementerian, dalam hal ini Kemendikbud. Nashrudin menampik hal tersebut.

“Untirta itu badan publik. Pasti punya PPID, biasanya di bagian Humas. Selain itu juga Untirta merupaka Pengguna Anggaran. Harusnya mereka dapat memberikan informasi kepada publik, tidak perlu meminta informasi itu kepada kementerian,” tegasnya.

Ia pun menjelaskan, pihak Untirta dalam memberikan hak jawabnya kepada BANPOS kemarin, seharusnya dapat memberikan nilai pasti terkait pembuatan dan pengelolaan situs resmi.

“Harusnya pihak Untirta menyebutkan nilai dengan terbuka. Karena itu merupakan informasi publik. Dan publik boleh mengetahui. Semestinya, Untirta membuka seluruh informasi tersebut di situs resmi yang mereka punya,” tandasnya.

BANPOS mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Humas Untirta. Namun, baik pesan melalui media perpesanan maupun telefon tidak mendapatkan tanggapan dari Kasubbag Humas Untirta, Veronika Dian Faradisa.

Dalam kesempatan itu, telefon dari BANPOS sempat diangkat oleh Dian. Namun dalam beberapa detik, telefon terputus. Saat kembali mencoba untuk menghubungi, Dian tidak juga merespon. (AZM)

Share33TweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Walikota Serang, Syafrudin, saat membuka Festival Pesisir di Karangantu, Sabtu (9/11).

Syafrudin Jamin Nepotisme Dalam Perlombaan Perahu Hias Tak Kembali Terjadi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh