Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Pemkot Serang Tolak Wacana Penghapusan IMB

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 15, 2019
in PEMERINTAHAN
Walikota Serang, Syafrudin.

Walikota Serang, Syafrudin.

Walikota Serang, Syafrudin.
SERANG, BANPOS – Munculnya wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR), ditolak oleh Pemkot Serang. Pasalnya, IMB berguna untuk mengatur penataan bangunan. Selain itu, IMB juga menjadi penyumbang PAD yang cukup besar bagi Kota Serang.

Walikota Serang, Syafrudin, mengatakan bahwa apabila IMB benar dihapuskan, maka pemerintah daerah akan kesulitan dalam melakukan penataan kota. Hal ini dapat mengakibatkan pembangunan kota yang acak-acakan.

Baca Juga

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026

“Kalau IMB ini dihapuskan, maka tidak bisa diatur ini pendirian bangunan di Kota Serang. Kalau benar, kami tidak bisa mengatur sempadan dan lain-lainnya. Jadi acak-acakan,” ujarnya kepada BANPOS, Selasa (15/10).

Menurutnya, kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Pemkot Serang. Sebab, Pemkot Serang saat ini sedang berupaya untuk bagaimana mengatur penataan kota yang ada.

“Kalau IMB ditiadakan, gak tertata dong. Karena jika benar, bentuk peraturan apa lagi yang akan diterapkan oleh kami, supaya bangunan-bangunan yang ada di Kota Serang ini tertata,” jelasnya.

Berkaitan dengan alasan Kementrian ATR bahwa wacana tersebut untuk menarik investor datang, Syafrudin mengatakan bahwa tidak perlu sampai dihapus.

“Kalau dihapus sih lebih baik jangan, karena nanti sulit. Kalau memang perlu, mungkin pengurangan retribusi atau dihapus saja retribusinya,” ungkapnya.

“Kalau memang akan dihapuskan, kami rasa kami tidak siap dan menolak,” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kota Serang, Kusna Ramdany, mengatakan bahwa penghapusan IMB dapat menyuburkan keberadaan bangunan liar (bangli) di Kota Serang.

“Kalau IMB dihapus, sudah pasti bangli ini semakin menjamur di Kota Serang,” katanya.

Menurutnya, Kementrian ATR harus mempertimbangkan kembali wacana penghapusan IMB. Karena menurutnya, IMB masing sangat perlu dalam upaya penataan kota.

“Mungkin bukan dihapus ya seharusnya, namun diatur lebih lanjut. Karena jika benar dihapuskan, ini akan menimbulkan polemik di masyarakat. IMB ini kan mengatur banyak hal, seperti jarak bangunan ke sempadan jalan, kekuatan bangunan, dan sebagainya,” ucapnya.

Jika memang alasannya untuk menarik investor, lanjut Kusna, ia berharap jangan sampai mengakibatkan tumbuh suburnya bangli. Ia pun mengatakan bahwa ketimbang dihapuskan, lebih baik IMB dipermudah dalam pengurusannya.

“Lebih simpel mungkin, jadi untuk menarik investor itu proses pembuatannya lebih dipermudah. Jangan bertele-tele,” jelasnya.(DZH/AZM/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Entertainment

Hari Musik Nasional 2026 Dipusatkan di Banten, PAPPRI Dorong Musik Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Maret 9, 2026
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026

Maret 9, 2026
Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis
POLITIK

Ketua DPRD & Wabup Tangerang Kompak Sosialisasikan Pendidikan Gratis

Maret 9, 2026
Dugaan kasus pungli yang dilakukan oleh oknum ASN Dinsos Kabupaten Lebak kini ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Lebak/Aset BANTEN POS/Ilustrasi dibuat oleh Akal Imitasi (AI) ChatGPT
PEMERINTAHAN

Inspektorat Tangani Dugaan Kasus Pungli Oknum ASN Dinsos Lebak

Maret 9, 2026
PEMERINTAHAN

RSUD Cilegon Tangani Sisa Banjir, Mesin Penyedot Air Dikerahkan

Maret 9, 2026
PERISTIWA

Perempuan Dinilai Lebih Mudah Dimanipulasi dalam Hubungan

Maret 9, 2026
Next Post

Surat Ajakan Untuk Memenangkan Salah Satu Calon Walikota di Cilegon Beredar

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh