Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Belum Terkonektifitas Secara Baik, Keamanan Pelabuhan Banten Beresiko Tinggi

by Diebaj Ghuroofie
Oktober 4, 2019
in HEADLINE, PERISTIWA
Belum Terkonektifitas Secara Baik, Keamanan Pelabuhan Banten Beresiko Tinggi

Pelabuhan Banten / ISTIMEWA

Pelabuhan Banten / ISTIMEWA

CILEGON, BANPOS – Provinsi Banten yang memiliki garis pantai yang cukup panjang dan terbuka, serta rencana selat sunda pada 2020 akan dijadikan jalur internasional, membuat Pelabuhan di Banten khususnya Merak memiliki keamanan yang beresiko tinggi. Pasalnya, sampai saat ini sistem pengamanan di Perairan Selat Sunda Banten belum terkonektifitas secara baik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten, yang juga pelaku usaha di bidang kelautan Nafri, saat menjadi narasumber dalam seminar 15 tahun implementasi ISPS code terhadap Kapal dan fasilitas Pelabuhan di Banten, Kamis (3/10).

Baca Juga

No Content Available

“Keamanan di pelabuhan memang sangat resiko tinggi, karena pantai di Merak lebih terbuka, dan memiliki garis pantai yang panjang yakni sekitar 80 Km. Selain itu, pada Juli 2020 selat sunda akan dijadikan jalur internasional baik ke Thailand maupun China, dan menurut data dari IMO (International Maritime Organization-Red) sekitar 50 ribu kapal setiap hari nya akan menyebrang di Selat Sunda,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, puluhan ribu kapal asing yang melewati selat sunda tersebut, akan menjadi ancaman bagi pelabuhan-pelabuhan yang ada di Banten. Pasalnya, jika dua persennya saja dari puluhan ribu kapal tersebut masuk ke daratan Indonesia, maka harus ada pengamanan terpadu dan harmonisasi terhadap koneksitas dan KSOP sebagai penanggung jawabnya.

“Saat ini pengamanan sudah cukup baik, namun belum terkoneksitas secara keseluruhan, karena faktanya pelabuhan terkait sistem pengamanan untuk narkotika, wajib memiliki satgas seaport Introduction atau Sispro. Hal ini karena ketidaktahuan, padahal di Undang-Undang berkata semua orang dianggap tahu, oleh karenanya ke depan harus ada Sispro tersebut,” katanya

Menanggapi hal tersebut, Kabid TU KSOP Kelas 1 Banten Hari Bowo Seno Putra mengakui, bahwa hal tersebut belum terkonektifitas dengan baik. Karena, masih ada beberapa hal yang belum terintegrasi antara KSOP Banten dengan yang lainnya.

Dan saat ini hanya baru dilakukan komunikasi antar lembaga. Meski demikian, pihaknya terus berupaya agar hal tersebut dapat dilakukan dengan baik dengan cara menerapkan sistem International Ship and Port Security (ISPS) disetiap pelabuhan yang ada di Banten.

“Sejak diberlakukannya peraturan ISPS Code pada 1 Juli 2004, sejumlah 30 pelabuhan baik BUP maupun TUKS di wilayah Banten telah menerapkan ISPS Code (compliance), namun demikian perlu dilakukan evaluasi guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan implementasi ISPS Code,” katanya.

Hari Bowo mengungkapkan, pemberlakuan ISPS Code yang telah dikonversi dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2003 tentang Solas harus dijalankan secara penuh, khususnya pada sisi fasilitas pelabuhan dan kapal dalam bentuk pengaturan, pengendalian dan pengawasan sehingga dapat dirasakan secara langsung bagi pengguna jasa pelayaran selaku penerima manfaat.

“Ya dengan dilaksanakannya seminar ini, diharapkan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha pelabuhan di wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam pengoperasian pelabuhan agar masyarakat pengguna jasa pelayaran merasa aman dan nyaman di pelabuhan,” pungkasnya.

Dalam seminar ini dihadiri oleh para pengelola pelabuhan baik Badan Usaha Pelabuhan (BUP) maupun Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS).

Kepala KSOP Kelas I Banten Herwanto mengatakan, seminar implementasi 15 tahun ISPS Code ini sekaligus sebagai pelaporan dan evaluasi implementasi ISPS Code.

“Sejak diberlakukannya peraturan ISPS Code pada 1 Juli 2004, sejumlah 30 pelabuhan baik BUP maupun TUKS di wilayah Banten telah menerapkan ISPS Code (compliance), namun demikian perlu dilakukan evaluasi guna lebih meningkatkan lagi pelaksanaan implementasi ISPS Code,” katanya.

Herwanto melanjutkan, pemberlakuan ISPS Code yang telah dikonversi dalam Peraturan Presiden nomor 65 Tahun 2003 tentang Solas harus dijalankan secara penuh, khususnya pada sisi fasilitas pelabuhan dan kapal dalam bentuk pengaturan, pengendalian dan pengawasan sehingga dapat dirasakan secara langsung bagi pengguna jasa pelayaran selaku penerima manfaat.

“Ya dengan dilaksanakannya seminar ini, diharapkan materi yang disampaikan oleh para narasumber dapat diimplementasikan oleh para pelaku usaha pelabuhan di wilayah kerja KSOP Kelas I Banten, sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam pengoperasian pelabuhan agar masyarakat pengguna jasa pelayaran merasa aman dan nyaman di pelabuhan,” pungkasnya. (LUK/RUL)

Tags: Pelabuhan Banten

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Agustina Gandolfo Telan Pil Pahit Usai Nonton Inter Milan

Agustina Gandolfo Telan Pil Pahit Usai Nonton Inter Milan

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh