Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Komisi Transparansi dan Partisipasi Lebak Terancam Dibubarkan

by Diebaj Ghuroofie
September 20, 2019
in PERISTIWA
Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak.

Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak.

Kantor Komisi Transparansi dan Partisipasi Kabupaten Lebak.

LEBAK,BANPOS – Keberadaan Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak terancam dibubarkan. Sebab dinilai tumpang tindih dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“KTP belum dibubarkan. Sekarang sedang membuat kajian terkait dengan apa yang dilakukan setelah habisnya masa jabatan komisioner KTP,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Diskominfo) Kabupaten Lebak, Dody Irawan kepada wartawan, Jum’at (20/9).

Baca Juga

Kepala Bapenda Lebak, Dody Irawan

PAD Lebak Terus Dioptimalisasi

Oktober 2, 2023
KadiskominfoSP Kabupaten Lebak, Anik Sakinah

Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

Juni 27, 2023

Website Pemkab Lebak Rusak, Diskominfo Minta OPD Sediakan Situs

Maret 31, 2022

Menurutnya, masa jabatan komisioner KTP jilid IV telah berakhir pada bulan Februari 2019 lalu. Sedangkan saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum melaksanakan proses seleksi calon komisioner KTP jilid V.

“Karena belum mendapatkan jawaban atas surat yang sudah dilayangkan Diskominfo kepada Kemendagri dan juga KPK. Saat ini kita masih menunggu dan sedang mencari pendekatan-pendekatan lebih baik dalam rangka melaksanakan amanah Undang-Undang,” katanya.

Setelah habisnya masa jabatan Komisioner KTP, lanjut Dody, Pemkab Lebak tidak dapat serta merta melaksanakan rekrutmen calon komisioner KTP.

“Intinya ada amanah Undang-Unfang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kemudian Perda KTP lahir tahun 2004, untuk kemudian mensinkronkan itu harus seperti apa kita lakukan kajian, kita juga minta tanggapan KPK,” terangnya.

Dody mengunggkapkan, bahwa KTP kedepan akan ada revisi untuk dilanjutkan atau tidaknya, karena keputusannya saat ini masih menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan.

“Kita tidak sedang berandai-andai. Sekarang PPID ada karena amanah Undang-Undang KIP sudah lahir,” ungkapnya.(dhe/IMI)

Tags: diskominfo lebakdody irawanktp lebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kepala Bapenda Lebak, Dody Irawan
PEMERINTAHAN

PAD Lebak Terus Dioptimalisasi

Oktober 2, 2023
KadiskominfoSP Kabupaten Lebak, Anik Sakinah
PEMERINTAHAN

Kawal Pemerintah, Aktivis Lebak Diajak Gunakan SP4N LAPOR

Juni 27, 2023
PEMERINTAHAN

Website Pemkab Lebak Rusak, Diskominfo Minta OPD Sediakan Situs

Maret 31, 2022
Next Post
Kapolres Serang Kota, AKBP Edhi Cahyono (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana (kanan) menunjukkan barang bukti berupa obat obatan terlarang saat pengungkapan kasus di Mapolres Serang Kota, Jumat (20/9).

Dua Orang Penjual dan Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Polisi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh