SERANG, BANPOS – Genderang perang terhadap peredaran dan penggunaan terus ditabuh personil Satreskoba Polres Serang. Sebanyak 1 pengedar dan 2 pengguna berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.
Ketiga tersangka yaitu MI (37) warga Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat nongkrong di pinggir Kampung Cipete, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Tersangka MRI (19) warga Kelurahan Unyur, Kota Serang diamankan di dalam rumah kontrakan tidak jauh dari rumahnya.
Sementara tersangka RC (28) Desa/Kecamatan Kibin Kabupaten Serang ditangkap di pinggir Kampung Jempling, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Tersangka RC diketahui mantan warga binaan Rutan Serang yang bebas dua tahun lalu dalam kasus yang sama.
“Ketiganya berbeda jaringan dan berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum kami dan Kota Serang pada Minggu dan Senin kemarin. Dari ketiganya juga diamankan barang bukti 3 paket shabu seberat 1,43 gram serta satu paket tembako gorila,” ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada awak media, Jumat (2/4/2021).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar shabu ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Ipda Maulana T Ritonga berhasil mengamankan tersangka MI dan MRI pengguna shabu dan tembako gorila di wilayah Kota Serang, sedangkan tersangka RC ditangkap tim yang dipimpin Ipda Deni Hartanto.
“Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan paketan shabu dan tembako gorila yang dibungkus plastik bening dari dalam saku celana para tersangka,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Iptu Michael Kharisma Tandayu.
Dalam kesempatan ini, AKBP Mariyono menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu anggotanya dalam penangkapan pengedar maupun pengguna narkoba. Kapolres kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memerangi narkoba, mulai dari bandar, pengedar, kurir hingga pemakai.
“Kami imbau masyarakat untuk menjauh narkoba. Karena kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis,” tegas Kapolres.
Discussion about this post