Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Mulai 1 April ETLE Diberlakukan, Pelanggar Lalu lintas Ditindak

by Tusnedi Azmart
Maret 23, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA

SERANG, BANPOS- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mulai memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 1 April 2021. E-tilang yang dilakukan Ditlantas Polda Banten akan diberlakukan di tiga titik di Kota Serang, yaitu di simpang Ciceri, simpang Pisang Mas, dan simpang Sumur Pecung.

“Mulai 1 April 2021 mendatang. Setiap pelanggar lalu lintas akan diberlakukan penindakan tegas,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kombes Pol Rudi Purnomo kepada wartawan di gedung RTMC Polda Banten, Selasa (23/3/2021).

Baca Juga

No Content Available

Rudy menyampaikan, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi ke masyarakat sejak 1 Maret hingga nanti 31 Maret 2021 sehingga pada April mendatang mulai dilakukan penindakan.

Selanjutnya, Rudy Purnomo juga menjelaskan nantinya, petugas akan mengawasi pengendara melalui layar monitor dari ruangan RTMC Polda Banten pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Untuk proses E-tilangnya, kata Dirlantas, bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas akan diproses dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggarannya. 

Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menerima surat tilang tersebut akan diarahkan ke Polda Banten untuk mengikuti prosesnya. Dan proses pembayaran tilangnya melalui Bank BRI.

“Untuk nomor polisi luar daerah, kita sudah terkoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia apabila pengemudi melakukan pelanggaran, nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” katanya.

Rudy menegaskan yang perlu dicatat adalah petugas akan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara, bahkan si pengendara bisa mendapatkan penindakan lebih dari satu kali dalam sehari jika terekam kembali melakukan pelanggaran.

“Bisa lebih dari sekali terkena e-tilang dalam sehari, jika si pengendara termonitor kembali melakukan pelanggaran,” kata Rudi Purnomo.

Karena itu, Rudy Purnomo mengimbau kepada pengendara agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas. “Pengendara juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas selama di perjalanan. Selain untuk keselamatan, juga demi tertibnya berlalu lintas,” kata Rudy Purnomo.  (AZM)

Tags: Mulai 1 April ETLE DiberlakukanPelanggar Lalu lintas Ditindak
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Walikota Serang Syafrudin didampingi Sekda Kota Serang Nanang Saefudin dan Kepala Inspektorat Kota Serang Komarudin AK menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Serang Tahun 2020 (unaudited) di Kantor BPK Perwakilan Banten, Selasa (23/3/2021). (Foto : TU Pimpinan Setda Kota Serang)

Walikota Serang dukung Bioskop Dibuka Kembali Besok

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh