Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kapolda Apresiasi Jajarannya Kerja Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Anak

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Maret 17, 2021
in HUKRIM
0
Kapolda Apresiasi Jajarannya Kerja Cepat Ungkap Kasus Penganiayaan Anak

SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mmengapresiasi tindakan cepat Polresta Tangerang yang menangkap tersangka penganiayaan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Banten. Pelaku berinisial ASD (27) yang merekam video dirinya tengah menyiksa seorang anak berusia dua tahun dan kemudian menjadi viral di media sosial.

“Saya mengapresiasi Atas kinerja Polresta Tangerang yang telah cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan anak usia 2 Tahun, ” Ujar Rudy Heriyanto

Baca Juga

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Usai Viral di Podcast, Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Lebih lanjut Rudy Hariyanto menyampaikan Polda Banten akan membantu pengobatan yang dialami korban. Polda Banten dan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) juga akan melaksanakan Trauma Healing guna mengatasi gangguan psikologis anak.

Terakhir Rudy Hariyanto menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang mempunyai anak Balita untuk mengawasi dan menjaga anaknya dengan sebaik mungkin.

Dibwritakan sebelumnya, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap ZM anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha
HEADLINE

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

Juni 3, 2025
Rencana Jorge Martin di MotoGP Terancam Gagal Usai Dapat Kabar Buruk dari Dokter
OLAHRAGA

Rencana Jorge Martin di MotoGP Terancam Gagal Usai Dapat Kabar Buruk dari Dokter

Juni 3, 2025
Mulai Tahun Ini, Tiap Desa di Pandeglang Bakal Kucurkan Beasiswa Rp20 Juta untuk Kuliah
PEMERINTAHAN

Mulai Tahun Ini, Tiap Desa di Pandeglang Bakal Kucurkan Beasiswa Rp20 Juta untuk Kuliah

Juni 3, 2025
Tampak destinasi Wisata Situ Cikoncang, di Desa Katapang Kecamatan Wanasalam.
PARIWISATA

Situ Cikoncang-Lebak Bakal Disulap Jadi Tempat Wisata Unggulan

Juni 3, 2025
Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu
HUKRIM

Terdesak Ekonomi, Pemuda Pengangguran Asal Cipocok Jaya Nekat Jualan Sabu

Juni 3, 2025
Komisi III DPRD saat mendatangi Dinas PUPR Kota Cilegon. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Teknis yang Ribet Dinilai Jadi Biang Kerok Letoynya Pendapatan PBG Cilegon, Dewan Usulkan Ini

Juni 3, 2025
Next Post
Puluhan Ribu Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang

Puluhan Ribu Rumah Tak Layak Huni di Pandeglang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    NASA Tandai Lokasi Flaring PT LCI Sebagai Kebakaran, Kualitas Udara Tidak Sehat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MA Putuskan Anak Angkat Giok Pengusaha Cilegon sebagai Ahli Waris Tunggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×