SERANG, BANPOS – Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mmengapresiasi tindakan cepat Polresta Tangerang yang menangkap tersangka penganiayaan anak di bawah umur yang sempat menghebohkan masyarakat Banten. Pelaku berinisial ASD (27) yang merekam video dirinya tengah menyiksa seorang anak berusia dua tahun dan kemudian menjadi viral di media sosial.
“Saya mengapresiasi Atas kinerja Polresta Tangerang yang telah cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka penganiayaan anak usia 2 Tahun, ” Ujar Rudy Heriyanto
Lebih lanjut Rudy Hariyanto menyampaikan Polda Banten akan membantu pengobatan yang dialami korban. Polda Banten dan Lembaga Perlindungan Anak dan P2TP2A (pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak) juga akan melaksanakan Trauma Healing guna mengatasi gangguan psikologis anak.
Terakhir Rudy Hariyanto menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua yang mempunyai anak Balita untuk mengawasi dan menjaga anaknya dengan sebaik mungkin.
Dibwritakan sebelumnya, jajaran Polresta Tangerang Polda Banten meringkus ASD (27), Senin (15/3/2021). Pria ini dibekuk lantaran melakukan penganiayaan terhadap ZM anak berusia 2 tahun. Video penganiayaan yang direkam sendiri oleh tersangka, viral di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(ENK)
Discussion about this post