Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Selaraskan Dengan UU Cipta Kerja, Pansus DPRD Kota Serang Bahas Revisi UU Bangunan Gedung

by Panji Romadhon
Maret 9, 2021
in PEMERINTAHAN, POLITIK

PANITIA Khusus (Pansus) Perda Bangunan Gedung mulai melakukan pembahasan terkait revisi beberapa pasal, untuk menyesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi yakni UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 2020 lalu.

Selain itu, revisi juga dilakukan untuk menyesuaikan perda tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Serang yang baru.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026

Demikian disampaikan oleh anggota Pansus Bangunan Gedung, Bambang Janoko. Ia mengatakan bahwa pembahasan yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka menyesuaikan Perda Bangunan Gedung Kota Serang, dengan UU Cipta Kerja dan RTRW Kota Serang yang baru.

“Jadi pembahasan ini karena ada UU Cipta Kerja. Jadi nanti itu harus disesuaikan kembali, pertama dengan RTRW yang baru juga dengan Cipta Kerja Omnibus Law itu,” ujarnya seusai melakukan pembahasan di ruang aspirasi DPRD Kota Serang, Senin (8/3).

Menurutnya, dengan adanya UU Cipta Kerja dan RTRW Kota Serang yang baru, maka penyesuaian diperlukan. Karena dalam Perda Bangunan Gedung, terdapat beberapa ketentuan yang mengacu pada RTWR dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Nanti kan konsiderannya kan harus mengacu ke situ. Nanti juga pasal-pasalnya akan disesuaikan dengan aturan yang baru. Karena kan dalam Perda Bangunan Gedung harus mengacu pada RTRW dan RDTR Kota Serang yang terbaru,” ucapnya.

Selain itu, Bambang menuturkan bahwa revisi diperlukan agar tidak terjadi pertentangan antar aturan di Kota Serang, atau dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga selain memperbarui aturan yang mengacu pada RTRW terbaru, revisi juga dilakukan mengacu pada aturan terbaru pada UU Cipta Kerja.

“Jadi nanti disesuaikan juga dengan Cipta Kerja. Itu nanti harus masuk. Kalau nanti tidak masuk, maka kami yang salah. Makanya kami meminta agar mereka (Pemkot Serang) membuat draf masukan terhadap RTRW yang baru dan Cipta Kerja,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, mengatakan bahwa pihaknya meminta waktu untuk dapat menyesuaikan beberapa aturan, dengan UU Cipta Kerja yang baru disahkan. Menurutnya, aturan tersebut cukup banyak yang mesti bisa disesuaikan pada Perda Bangunan Gedung.

“Kami minta waktu untuk mengadopt (menyesuaikan) turunan dari UU Cipta Kerja itu. Kan ada Peraturan Pemerintah (PP). Perlu waktu yang cukup lama karena ada banyak, 400 lembar itu,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada pembahasan mengenai batasan maksimal tinggi lantai bangunan gedung yang diperbolehkan oleh Pemkot Serang. Sebab, hal tersebut telah diatur dalam RTRW baru milik Kota Serang.

“Jadi di RTRW ini sudah diatur juga. Ada Koefisien Luas Bangunan (KLB) dan ada Koefisien Dasar Bangunan (KDB). Jadi tidak dilihat sekian-sekian lantai, tapi akan dilihat dari kepadatan dan segala macamnya,” tandas Nanang. (ADV)

Tags: AdvertorialDPRD Kota SerangKota Serang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Next Post

Tingkatkan Pelayanan, Astra Tol Tamer Lebarkan Jembatan Ciujung

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh