SERANG, BANPOS – Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat yang menetapkan Kepala Kantor Staf Kepresidenan(KSP) Moeldoko sehagai Ketua Umum DPP, pada Jumat pekan lalu (5/3/2021) pekan lalu di salah satu hotel berbintang di Deli Serdang, Sumatera Utara merupakan kegiatan ilegal, inkonstitusional dan pelanggaran hukum, serta tidak sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilahan Banten II, Nuraeni, Minggu (7/3/2021) mengungkapkan, pelaksanaan KLB Demokrat merupakan kegiatan pelanggaran hukum. Dan meminta semua pihak untuk mentaati perutaran perundang-undangan yang ada.
“Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) AD/ART Partai Demokrat disebutkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) sebagai penyelenggara Kongres atau KLB. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa KLB dapat diadakan atas permintaan; Majelis Tinggi partai atau sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan disetujui Majelis Tinggi Partai,” kata Nuraeni
Politisi Demokrat yang pernah duduk sebagai Ketua DPRD Kota Serang dan Wakil Ketua DPRD Banten ini juga menjelaskan, bahwa pelaksanaan KLB Deli Serdang tersebut tidak mewakili apa yang disayaratkan dalam penyelanggaran kegiatan dimaksud.
“Partai Demokrat memiliki 34 DPD di semua provinsi di Indonesia. Sedangkan DPC merupakan pengurus tingkat kabupaten dan kota yang berjumlah 514 dan tersebar di seluruh Indonesia. Saat kegiatan KLB di Deli Serdang, tidak satu pun pemilik suara sah yang hadir. Sehingga, orang-orang yang hadir di KLB tidak bisa digunakan sebagai suara pemilih dan tidak memenuhi syarat sesuai AD/ART,” paparnya.
Dengan demikian lanjut Nuraeni, kongres yang sah dan konstitusional adalah DPP Partai Demokrat hasil Kongres V pada 15 Maret tahun 2020 yang mengukuhkan Agus Harumukti Yudhono (AHY) sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
“Kami solid di bawah kepemimpinan Mas AHY. Kami tegak lurus dengan Mas AHY,” ujarnya tegas.
Ditambah lagi, kepengurusan DPP Partai Demokrat dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat telah disahkan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Secara tegas dan terang benderang, bahwa KLB di Deli Serdang adalah cacat hukum, sehingga batal demi hukum dan tidak bisa diakui dan disahkan.
Discussion about this post