SERANG, BANPOS – Dua pengedar narkoba jenis shabu dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dua lokasi berbeda di Kecamatan Cikande dan Pamarayan, Kabupaten Serang. Dari kedua tersangka pengedar shabu ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 13 paket.
Tersangka OS (29) ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Cikande pada Kamis (7/1) malam, sedangkan tersangka NS (22) warga Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan ditangkap di pinggir jalan saat menunggu konsumennya pada Jumat (8/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dari kedua tersangka pengedar ini didapat barang bukti 13 paket plastik bening diduga berisi shabu. Delapan paket didapat dari tersangka OS, sedangkan 5 paket lainnya didapat dari tersangka NS. Meski demikian, kedua tersangka bukan dari jaringan yang sama,” terang Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Minggu (10/1/2021).
Kapolres mengatakan, keberhasilan penangkapan dua tersangka kasus narkoba itu tidak terlepas dari informasi masyarakat. Tim Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang buktinya.
“Kedua tersangka berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan. Satu tersangka ditangkap di rumah, sedangkan satu tersangka lainnya ditangkap di pinggir jalan yang diduga sedang menunggu konsumennya tidak jauh dari rumahnya,” jelas Mariyono didampingi Kasatresnarkoba, AKP Trisno Tahan Uji.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang telah membantu memberikan informasi. Kata Kapolres untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja, harus ada peran aktif dari masyarakat.
“Kami ingatkan masyarakat untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan menegaskan akan menindak tegas tanpa pandang siapapun meskipun hanya sebatas pemakai. Laporkan jika menemui hal-hal ganjil di lingkungannya masing-masing agar suasana kamtibmas tetap terjaga aman dan nyaman,” pintanya.
Discussion about this post