CILEGON, BANPOS – Camat Citangkil, Ikhlasin Nufus, turun langsung mengawal penertiban rumah makan yang beroperasi pada siang hari selama bulan suci Ramadan, Kamis (26/2).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Walikota Cilegon Nomor 1 Tahun 2026 tentang pengaturan jam operasional warung dan rumah makan selama Ramadan.
Kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Citangkil, meliputi Kelurahan Warnasari dan Kelurahan Citangkil. Penertiban dihadiri Camat Citangkil, Kasi Trantib, serta jajaran staf kecamatan.
Ikhlasin Nufus menegaskan, pihaknya berkewajiban memastikan kebijakan tersebut dipatuhi dengan penuh kesadaran bersama.
“Kami selaku camat berkewajiban memastikan kebijakan ini dilaksanakan. Edaran ini bukan untuk membatasi mata pencaharian masyarakat, tetapi menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penegakan aturan dilakukan dengan pendekatan humanis dan dialogis. Petugas mengedepankan pembinaan, sosialisasi, serta edukasi kepada para pelaku usaha.
Menurutnya, pemerintah tetap memberikan ruang bagi rumah makan yang berada di sekitar kawasan industri atau melayani masyarakat non-Muslim untuk tetap beroperasi.
“Kami menghargai rumah makan yang berada dekat kawasan industri atau melayani non-Muslim untuk tetap buka, namun hanya melayani take away dan tidak makan di tempat. Jam operasional juga harus mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh pemilik warung dan rumah makan untuk bersama-sama menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dengan menyesuaikan jam operasional serta mengedepankan etika pelayanan.
“Kami meyakini dengan kerja sama dan kesadaran kolektif, keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan nilai-nilai religius bisa terwujud. Kami berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pelaksanaan edaran ini demi terciptanya ketenteraman, toleransi, dan keharmonisan sosial selama Ramadan,” tutupnya. (CR01)










Discussion about this post