SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Ahmad Nuri, menegaskan bahwa Pemkot Serang tidak bersikap zalim terhadap guru maupun tenaga kependidikan, terkait polemik penggajian dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Menurut Nuri, Pemkot justru telah melakukan langkah percepatan atau ‘loncatan’ kebijakan untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi tenaga pendidik.
“Kita memfasilitasi PPPK baru dengan posisi sebagai PPPK, sementara sebelumnya mereka belum ada perlindungan hukum dalam undang-undang. Kita sudah melakukan dua loncatan kebijakan,” ujarnya.
Ia meminta agar kritik dan diskusi dilakukan secara terbuka, namun tidak dengan menuding Pemkot Serang bertindak zalim.
“Silakan diskusi dengan saya. Tapi jangan menuduh kita sebagai pembuat kebijakan yang zalim terhadap Pemkot sekarang ini,” tegasnya.
Nuri menjelaskan, skema penggajian tenaga pendidik dan tenaga kependidikan telah disusun dengan mengacu pada petunjuk teknis dana BOS serta dukungan APBD.
Ia memastikan dana BOS juga dapat digunakan untuk membiayai tenaga kependidikan seperti operator sekolah dan petugas kebersihan.
“Di BOS itu ada. Dalam juknis bisa digunakan untuk pendidik, tenaga kependidikan, operator sekolah, dan penjaga kebersihan. Sudah jelas peruntukannya,” papar Nuri.
Terkait temuan adanya tenaga yang disebut hanya menerima gaji Rp40 ribu dari APBD, Nuri menegaskan angka tersebut merupakan tambahan, bukan total gaji yang diterima.
“Itu bukan dari kita sebagai gaji pokok. Itu justru tambahan saja. Misalnya dari sekolah sudah digaji Rp760 ribu, lalu ditambah Rp40 ribu dari Pemkot untuk menggenapkan. Jadi jangan seolah-olah gajinya hanya Rp40 ribu,” jelasnya.
Ia menyebut, dalam praktiknya penghasilan tenaga pendidik bisa mencapai kisaran Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta, tergantung kemampuan sekolah dan dukungan tambahan dari pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Nuri memastikan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan telah masuk dalam skema penggajian.
Proses pencairan, menurutnya, hanya tinggal menunggu waktu.
“Semuanya sudah terskema. Tinggal waktu saja. Januari, Februari ini tinggal proses administrasi. Tidak mungkin tidak digaji,” tegasnya.
Ia juga menyatakan siap menyampaikan data riil jumlah tenaga pendidik dan kependidikan yang telah menerima gaji.
“Nanti saya kirim data realnya. Semua akan terbuka,” terangnya.
Secara garis besar, Nuri merinci tiga langkah yang telah dilakukan Dindikbud Kota Serang.
Pertama, percepatan pengangkatan PPPK dalam masa transisi regulasi. Kedua, penyusunan skema penggajian dengan menggabungkan dana BOS dan APBD sesuai kemampuan daerah. Ketiga, penyesuaian teknis pembayaran sesuai juknis BOS untuk komponen lainnya.
“Langkah-langkah itu yang kita lakukan. Jadi jangan hanya melihat laporan parsial saja,” tandas Nuri. (*)




Discussion about this post