SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengaku bahwa penggunaan dana BOS menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah gaji guru PPPK Paruh Waktu.
Hal itu setelah pihak Dindikbud melakukan korespondensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmem), terkait penggunaan dana BOS untuk PPPK paruh waktu.
Dari surat balasan yang diterima, terdapat tafsir bahwa dana BOS masih dapat digunakan untuk pembayaran honor PPPK paruh waktu yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB tahun 2025.
“Kita meyakini, berdasarkan surat dari kementerian, dana BOS masih bisa digunakan. Tapi kalau memang tidak boleh, seharusnya diambil alih oleh pusat karena PPPK itu bagian dari ASN,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.
Meski demikian, jika menggunakan dana BOS, maka gaji yang diterima oleh guru PPPK Paruh Waktu akan sama dengan saat mereka berstatus sebagai honorer.
Untuk itu, ia mengaku pihaknya tengah menyusun Standar Satuan Honor (SSH) agar terdapat keseragaman antara guru dan tenaga teknis.
Skema yang disiapkan misalnya, menetapkan honor guru sebesar Rp1 juta per bulan.
Bagi yang sebelumnya menerima Rp400 ribu dari BOS, akan ditambah Rp600 ribu melalui dukungan APBD.
Begitu pula yang menerima Rp500 ribu, akan ditambahkan hingga mencapai Rp1 juta. Sementara untuk tenaga teknis, disesuaikan dengan skema yang ditetapkan.
“APBD membantu agar honor mereka bisa mencapai SSH. Jadi kalau dari BOS belum sampai Rp1 juta, kita tambahkan dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya. (*)





Discussion about this post