Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

by Muhamad Wahyu
Februari 25, 2026
in HEADLINE, PENDIDIKAN
Seperti Berstatus Honorer, Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang Bakal Digaji Pakai Dana BOS

Ahmad Nuri.

SERANG, BANPOS – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang mengaku bahwa penggunaan dana BOS menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah gaji guru PPPK Paruh Waktu.

Hal itu setelah pihak Dindikbud melakukan korespondensi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmem), terkait penggunaan dana BOS untuk PPPK paruh waktu.

Baca Juga

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026

Dari surat balasan yang diterima, terdapat tafsir bahwa dana BOS masih dapat digunakan untuk pembayaran honor PPPK paruh waktu yang diangkat berdasarkan keputusan Menteri PAN-RB tahun 2025.

“Kita meyakini, berdasarkan surat dari kementerian, dana BOS masih bisa digunakan. Tapi kalau memang tidak boleh, seharusnya diambil alih oleh pusat karena PPPK itu bagian dari ASN,” ujar Kepala Dindikbud Kota Serang, Ahmad Nuri.

Meski demikian, jika menggunakan dana BOS, maka gaji yang diterima oleh guru PPPK Paruh Waktu akan sama dengan saat mereka berstatus sebagai honorer.

Untuk itu, ia mengaku pihaknya tengah menyusun Standar Satuan Honor (SSH) agar terdapat keseragaman antara guru dan tenaga teknis.

Skema yang disiapkan misalnya, menetapkan honor guru sebesar Rp1 juta per bulan.

Bagi yang sebelumnya menerima Rp400 ribu dari BOS, akan ditambah Rp600 ribu melalui dukungan APBD.

Begitu pula yang menerima Rp500 ribu, akan ditambahkan hingga mencapai Rp1 juta. Sementara untuk tenaga teknis, disesuaikan dengan skema yang ditetapkan.

“APBD membantu agar honor mereka bisa mencapai SSH. Jadi kalau dari BOS belum sampai Rp1 juta, kita tambahkan dari APBD sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya. (*)

Tags: Kota SerangPemkot SerangPPPK Paruh Waktu

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Pemkot Serang Siapkan Rp45 Miliar Untuk THR PNS Dan PPPK

Maret 4, 2026
Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?
PEMERINTAHAN

Pesan Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Mana Berani Kami Ngomong Langsung?

Februari 28, 2026
Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Salah Data, Pemkot Serang Akui Belum Bayar Gaji Ratusan Guru Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
PEMERINTAHAN

Klaim Tak Zalim, Dindikbud Kota Serang Mulai Sibuk Cek Data Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
HEADLINE

Enggan Disebut Zalim, Kadindikbud Klaim Pemkot Serang Justru Lakukan Percepatan Kebijakan untuk Guru PPPK Paruh Waktu

Februari 27, 2026
Kondisi Kantor Walikota di Puspemkot Serang yang berada di KSB, Cipocok Jaya, Kota Serang.
HEADLINE

Sebar Misleading Soal Gaji Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkot Serang Disebut Tak Berbudi

Februari 27, 2026
Next Post
Polemik Pakaian Dinas, Wakil Bupati Lebak Tidak Ingin Ambil Pusing

Polemik Pakaian Dinas, Wakil Bupati Lebak Tidak Ingin Ambil Pusing

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh