SERANG, BANPOS – Ratusan guru paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kini berada dalam situasi serba tidak pasti.
Data yang dihimpun BANPOS menyebutkan, hingga akhir Februari 2026 mayoritas tenaga honorer belum mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK), yang berdampak langsung pada tersendatnya pembayaran honor.
Sejumlah guru yang ditemui BANPOS secara terpisah mengungkapkan, meski Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Standar Satuan Harga (SSH) telah diterbitkan dan mencantumkan nominal honor Rp1 juta per bulan untuk kategori guru paruh waktu, implementasinya belum dirasakan secara utuh.
“Di atas kertas memang disebutkan Rp1 juta. Tapi sampai sekarang banyak dari kami belum pegang SPK, jadi secara administrasi posisi kami lemah. Honor pun belum jelas,” ujar salah seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Mereka menilai terdapat persoalan dalam sinkronisasi antara kebijakan yang tertuang dalam Perwal dengan kesiapan anggaran di lapangan.
“Masalahnya diduga ada di sistem keuangan daerah. Informasinya angka Rp1 juta itu seperti digabungkan dengan dana BOS. Padahal, kalau sudah masuk klasifikasi ini, seharusnya tidak lagi membebani BOS,” ujar seorang perwakilan guru lainnya.
Selain itu, BANPOS juga menerima informasi bahwa proses pencairan dilakukan melalui pengisian formulir digital. Namun tidak semua guru memperoleh kesempatan atau kejelasan mekanisme tersebut.
“Ada yang sudah dibayar setelah isi Google Form, tapi banyak juga yang belum dapat apa-apa. Indikatornya apa, kami juga tidak tahu,” katanya.
Para guru berharap Pemkot Serang segera memberikan kepastian hukum melalui penerbitan SPK secara menyeluruh, sekaligus memastikan pembayaran honor sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami tetap mengajar seperti biasa. Tapi kami butuh kepastian, bukan janji. Kalau memang standarnya Rp1 juta, realisasinya harus jelas,” ujar salah satu guru.
Ketidakjelasan ini dinilai tidak hanya berdampak pada kesejahteraan guru, tetapi juga berpotensi memengaruhi stabilitas layanan pendidikan di sekolah. (*)







Discussion about this post