SERANG, BANPOS – Harapan guru madrasah swasta untuk bisa diakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menguat.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru, sepanjang memiliki payung hukum yang jelas.
Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, Mokhammad Apipi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan luas terhadap isu tersebut—sebatas melakukan pendataan terhadap guru madrasah swasta.
“Kami di Kemenag Banten hanya melakukan pendataan. Itu tidak jadi masalah. Prinsipnya, bagaimana guru bisa semakin sejahtera,” ujarnya.
Menurut Apipi, kebijakan terkait pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat dan harus didasarkan pada regulasi yang berlaku. Karena itu, pihaknya menunggu aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Yang penting ada regulasinya. Apa pun itu, selama untuk kebaikan dan kesejahteraan guru, kami mendukung yang terbaik,” tegasnya.
Ia menambahkan, guru madrasah swasta memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru dinilai sebagai langkah positif.
Kemenag Banten memastikan akan mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah pusat jika nantinya ada regulasi yang secara khusus mengatur peluang guru madrasah swasta menjadi PPPK. (*)



Discussion about this post