Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

by Muhamad Wahyu
Februari 24, 2026
in PEMERINTAHAN
Kemenag Banten Tunggu Regulasi Soal Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

SERANG, BANPOS – Harapan guru madrasah swasta untuk bisa diakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terus menguat.

Menanggapi hal tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menyatakan dukungan terhadap upaya peningkatan kesejahteraan guru, sepanjang memiliki payung hukum yang jelas.

Baca Juga

Kabag TU Kemenag Banten Bantah Tudingan Bermasalah

Kabag TU Kemenag Banten Bantah Tudingan Bermasalah

Februari 3, 2026
Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Januari 21, 2026
Rina Dewiyanti.

Ini Jawaban BPKAD Banten soal Keresahan PPPK Paruh Waktu

Desember 17, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025

Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kanwil Kemenag Banten, Mokhammad Apipi, mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan luas terhadap isu tersebut—sebatas melakukan pendataan terhadap guru madrasah swasta.

“Kami di Kemenag Banten hanya melakukan pendataan. Itu tidak jadi masalah. Prinsipnya, bagaimana guru bisa semakin sejahtera,” ujarnya.

Menurut Apipi, kebijakan terkait pengangkatan PPPK merupakan kewenangan pemerintah pusat dan harus didasarkan pada regulasi yang berlaku. Karena itu, pihaknya menunggu aturan resmi yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Yang penting ada regulasinya. Apa pun itu, selama untuk kebaikan dan kesejahteraan guru, kami mendukung yang terbaik,” tegasnya.

Ia menambahkan, guru madrasah swasta memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya di lingkungan pendidikan keagamaan.

Karena itu, setiap kebijakan yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru dinilai sebagai langkah positif.

Kemenag Banten memastikan akan mengikuti dan mendukung kebijakan pemerintah pusat jika nantinya ada regulasi yang secara khusus mengatur peluang guru madrasah swasta menjadi PPPK. (*)

Tags: GuruKemenag BantenMadrasah Swastapppk
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kabag TU Kemenag Banten Bantah Tudingan Bermasalah
PERISTIWA

Kabag TU Kemenag Banten Bantah Tudingan Bermasalah

Februari 3, 2026
Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching
PEMERINTAHAN

Tak Masuk Database PPPK, Honorer Lebak Bakal Dialihkan Jadi Outsourching

Januari 21, 2026
Rina Dewiyanti.
KESRA

Ini Jawaban BPKAD Banten soal Keresahan PPPK Paruh Waktu

Desember 17, 2025
PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing
PERISTIWA

PPPK Paruh Waktu Pemprov Merasa Terombang-ambing

Desember 17, 2025
Telkom Bekali Guru SMAN 15 Kabupaten Tangerang Mekanisme Ujian Daring
PENDIDIKAN

Telkom Bekali Guru SMAN 15 Kabupaten Tangerang Mekanisme Ujian Daring

November 27, 2025
Evaluasi TPP, Fajar Hadi Prabowo Dorong Prioritas untuk Nakes dan Guru
PEMERINTAHAN

Evaluasi TPP, Fajar Hadi Prabowo Dorong Prioritas untuk Nakes dan Guru

November 27, 2025
Next Post
Nelangsa Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Lepas dari Honorer Malah Tak Digaji

Nelangsa Nasib Guru PPPK Paruh Waktu Kota Serang: Lepas dari Honorer Malah Tak Digaji

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh