LEBAK, BANPOS – Pihak Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak angkat bicara mengenai pengalokasian anggaran pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang nilainya mencapai lebih dari Rp300 juta.
Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lebak, Hendriyana, menegaskan bahwa alokasi anggaran tersebut masih terbilang rasional.
Sebab, dasar penetapan pagu anggaran itu telah disesuaikan dengan kebutuhan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
Hendriyana menilai, Bupati dan Wakil Bupati memiliki kebutuhan pakaian yang jauh lebih banyak bila dibandingkan dengan pejabat di lingkungan Pemkab Lebak lainnya.
Sehingga menurutnya wajar saja, jika pagu anggaran untuk keperluan pengadaan tersebut terbilang besar.
“Lihat saja nanti kebutuhannya. Pak Bupati dengan Wakil Bupati itu kalau beli baju dinas seperti PDH, PSL kebutuhannya seperti apa? Kita itu kan lewat penyedia. Bayar ke penyedia sesuai dengan pesanan. Jadi, nggak harus Rp320 juta itu habis semua,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (23/2).
Lagi pula, kata Hendriyana, pagu anggaran tersebut baru sekedar usulan.
Belum tentu alokasi anggaran sebesar Rp320 juta digunakan habis seluruhnya untuk kebutuhan pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak.
“Kalaupun pagunya Rp320 juta, kalau kebutuhannya cuma Rp10 juta, ya yang dicairkan itu Rp10 juta,” ujarnya.
Kemudian ia menambahkan, alokasi anggaran pakaian dinas di Kabupaten Lebak masih terbilang kecil bila dibandingkan dengan daerah lainnya.
Sehingga menurutnya, pengalokasian anggaran tersebut di Kabupaten Lebak masih terbilang wajar.
“Coba saja bikin perbandingan dengan kabupaten yang lain, angkanya Lebak jauh (di bawah) mereka atau di atas mereka,” ucapnya.
Saat ditanyakan, apakah alokasi anggaran sebesar Rp320 juta itu termasuk juga untuk pengadaan pakaian dinas ajudan Bupati dan Wakil Bupati, Hendriyana menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk.
Anggaran tersebut benar-benar dikhususkan bagi pengadaan pakaian dinas Bupati dan Wakil Bupati Lebak selama setahun di tahun 2026.
“Nggak ada, itu khusus kepala daerah dan wakil kepala daerah,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post