Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Meski Tertinggal, Usulan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lebak Patut Didukung

by Taufiq Solehudin
Februari 21, 2026
in PEMERINTAHAN
Meski Tertinggal, Usulan Raperda Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lebak Patut Didukung

Rambu penanda area khusus penyandang disabilitas pengguna kursi roda/Unsplash/Hendra Jn

LEBAK, BANPOS – Usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas di Kabupaten Lebak dinilai sangat mendesak.

Bahkan, pengamat menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sebenarnya sudah tertinggal jauh dalam merespons isu kemanusiaan ini dibandingkan daerah lain.

Baca Juga

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar Harapan Rakyat, Rizal Hakiki, mengungkapkan bahwa pemenuhan hak disabilitas kini telah menjadi instrumen wajib dalam standar Hak Asasi Manusia (HAM) global.

Menurutnya, regulasi di tingkat Provinsi Banten pun sudah lama tersedia sebagai payung hukum.

“Kalau dibilang perlu, sangat perlu. Makanya, seharusnya Pemkab Lebak bisa dibilang sudah ketinggalan isu dalam kebijakan politik yang mainstream. Seharusnya Perda itu sudah bisa dibuat jauh-jauh hari sebelumnya,” ujar Rizal.

Meski dinilai terlambat, Rizal menegaskan langkah pengusulan raperda tersebut patut didukung penuh.

Hal ini penting agar Kabupaten Lebak memiliki aturan main teknis sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Namun, ia memberikan catatan kritis kepada Pemkab maupun DPRD Lebak.

Rizal mengingatkan agar penyusunan regulasi ini tidak sekadar formalitas, melainkan wajib melibatkan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari kelompok disabilitas itu sendiri.

“Penting untuk mengikutsertakan organisasi penyandang disabilitas, serta ahli atau praktisi yang fokus pada isu ini. Partisipasinya tidak mudah karena ragam disabilitas berbeda-beda, jadi prosesnya harus aksesibel,” tegasnya.

Terkait substansi raperda, Rizal menekankan bahwa isu disabilitas harus menjadi “menu utama” bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak, bukan sekadar pelengkap.

Ia mencontohkan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus memastikan proses administrasi bisa diakses dengan mudah oleh penyandang disabilitas fisik, sensorik, maupun mental.

Selain itu, raperda tersebut wajib memuat mekanisme pengaduan yang jelas jika terjadi diskriminasi, serta kepastian alokasi anggaran.

Rizal menyoroti alasan klasik OPD yang kerap berdalih tidak memiliki dana untuk menyediakan fasilitas ramah disabilitas.

“Seringkali yang dikeluhkan adalah OPD sering beralasan tidak punya anggaran lebih. Maka, komitmen penganggaran pemerintah untuk pemenuhan hak penyandang disabilitas harus dimuat di dalam Perda tersebut,” tandasnya. (*)

Tags: Kabupaten Lebaklebak
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Kata Pj Sekda, PNS sampai PPPK Paruh Waktu di Lebak Bakal Dapat THR

Maret 5, 2026
EKONOMI

Pengangguran di Kabupaten Lebak Melonjak

Maret 5, 2026
PEMERINTAHAN

Anggota Komisi X DPR RI Soroti Kasus Stunting di Lebak Tertinggi Kedua di Banten

Maret 3, 2026
Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026
Entertainment

Bawa Jargon “Ruhay”, Ainia Tampil Menarik di Aksi Indosiar 2026

Februari 28, 2026
Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi
PEMERINTAHAN

Anggaran Reses DPRD Lebak Tuai Sorotan, Publik Desak Transparansi

Februari 27, 2026
Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran
PEMERINTAHAN

Rezim Hasbi-Amir di Lebak Dituding Hambur-hamburkan Anggaran

Februari 26, 2026
Next Post
Pemkot Tangerang x Baznas Tebar 3.300 Paket Sembako

Pemkot Tangerang x Baznas Tebar 3.300 Paket Sembako

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh