Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Takut Ketahuan Suami, Alasan RH Buang Bayinya

by Panji Romadhon
Desember 24, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA

PANDEGLANG, BANPOS – Kurang dari 24 jam anggota Polsek Cikeusik berhasil mengungkap identitas pelaku pembuangan bayi di Kampung Racaseneng RT 005 RW 003, Desa Racaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.

Pelaku pembuang bayi tidak lain merupakan ibunya sendiri yang berinisial RH (24), warga Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik. Diduga, modus pelaku nekat membuang cabang bayinya, karena takut ketahuan suami sahnya.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Mochamad Nandar mengatakan, usai bercerai dengan suami pertamanya, pelaku sempat berpacaran dengan seorang pria berinisial D, dan sempat 2 kali melakukan hubungan suami istri hingga pelaku hamil.

Nandar menambahkan, saat sedang hamil pelaku menikah dengan laki-laki lain, dan sang suami tidak mengetahui kalau istrinya sudah hamil oleh orang lain. Dan pada Kamis (17/12) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku melahirkan bayi laki-laki hasil hubungan gelap dengan pacarnya dulu.

“Saat lahir bayinya sempat menangis, bayi lahir dalam perkiraan usia kandungan 8 bulan. Karena panik dan takut ketahuan suaminya, kemudian pelaku mengambil plastik di dapur dan memasukannya ke dalam plastik terus membuangnya ke kolam resapan di dekat rumahnya,” jelas Nandar kepada BANPOS, Rabu (23/12).

Awalnya pelaku membuang bayinya agar tidak diketahui oleh sang suami, namun malah sang suami yang menemukan mayat bayi itu dan melaporkannya ke kantor Desa dan Polsek Cikeusik.

“Suami pelaku menemukan bayi dalam plastik tersebut, dan melaporkannya kepada Kepala Desa dan Kepala Desa melaporkan ke Polsek Cikeusik. Pelaku ditangkap 6 jam kemudian dikediaman mertuanya, di Kampung Rancaseneng,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo pasal 76C Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (CR-02/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post

PLN Sabet Penghargaan Pendidikan Vokasi dari Kemendikbud

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh