LEBAK, BANPOS — Komisi III DPRD Kabupaten Lebak berkomitmen akan mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas hingga diresmikan menjadi perda di tahun ini.
Mereka menilai, raperda tersebut penting untuk direalisasikan guna mewujudkan Kabupaten Lebak yang inklusif dan berkeadilan.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Medi Juanda.
Ia menilai keberadaan raperda itu sangat penting karena dapat menjadi pegangan payung hukum bagi kelompok penyandang disabilitas dalam mendapatkan keadilan.
Selain itu Medi juga menilai dengan adanya perda tersebut, keberadaan penyandang disabilitas di Kabupaten Lebak bisa mendapatkan pengakuan dari lingkungan sekitar.
Oleh karenanya ia setuju jika usulan raperda tersebut disahkan menjadi perda.
“(Keberadaan Perda Perlindungan Disabilitas) sangat penting karena kan masih banyak penyandang disabilitas itu yang belum tersentuh oleh perhatian pemerintah, sehingga nanti kalau ada perdanya benar-benar itu mereka merasa bahwa sebagai rakyat Kabupaten Lebak diakui oleh pemerintah daerah dengan adanya perda itu,” ungkapnya.
Karena keberadaan Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas dinilai sangat penting dalam mewujudkan Kabupaten Lebak yang inklusif dan berkeadilan, Medi menegaskan Komisi III berkomitmen akan mengawal raperda tersebut hingga disahkan menjadi perda di tahun ini.
Namun ia akan berkoordinasi dengan pimpinan di DPRD Kabupaten Lebak, agar usulan raperda tersebut dapat segera terwujud.
“Ya, kami nanti akan mengawal dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD semoga Perda ini kalau memang rasa manfaatnya untuk rakyat, kita harus prioritaskan,” ucapnya.
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Lebak sebelumnya telah mengusulkan setidaknya 10 raperda masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di tahun ini.
Salah satu raperda yang diusulkan itu yakni tentang penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas. (*)







Discussion about this post