Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

PTUN Serang Dapat Penghargaan KI Banten

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 23, 2020
in PEMERINTAHAN
0
PTUN Serang Dapat Penghargaan KI Banten

SERANG, BANPOS – Komisi Informasi mengunjungi PTUN Serang sekaligus menyerahkan sertfikat hasil monitoring dan evaluasi (monev) Badan Publik Tahun 2020, pada Rabu (23/12).

Dalam monev tersebut PTUN Serang berhasil menyodok ke peringkat Badan Publik Kategori Lembaga Non Struktural/Vertikal setelah KPU dan Bawaslu. Kunjungan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, bersama Heri Wahidin, Lutfi dan Nana Subana serta asisten ahli KI Banten.

Baca Juga

Ada Oknum Dinas PUPR di Balik Penggunaan Tanah Negara di Sukadana

Ketimbang Rusunawa, Warga Sukadana Lebih Pilih Sewa-Cicil Tanah Meskipun Rumah Cuma dari ‘Semperan’ Kayu

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Toni Anwar Mahmud, mengapresiasi kinerja PTUN Serang dalam pemenuhan dan kepatuhan terhadap UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Keberhasilan PTUN Serang meraih kualifikasi menuju informatif pada tahun 2020 ini, dapat dijadikan tolak ukur bahwa lembaga peradilan semakin terbuka pada aspek penyelenggaraan keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa PTUN dan KI Banten merupakan mitra kerja dimana pasca putusan KI Banten, PTUN menjadi lembaga peradilan tingkat II untuk melakukan upaya banding para pihak atas putusan majelis Komisioner KI Banten.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Toni juga menyayangkan bahwa hasil monev badan publik masih ada yang tidak linier dengan kepatuhan Badan publik dalam memberikan layanan Informasi Publik.

“Dalam putusan KI, dimana masih ada Badan Publik yang mengedepankan upaya hukum banding daripada patuh terhadap pelaksanaan layanan informasi publik. Sementara yang menjadi subtansi permohonan yang disengketakan merupakan klasifikasi informasi yang wajib diumumkan, baik informasi setiap saat maupun informasi berkala,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa yang didamping Panitera, Suhendra serta beberapa hakim PTUN Serang, menyambut baik kehadiran KI Banten dan menyampaikan ucapan terimakasih atas penghargaan yang diberikan kepada PTUN Serang serta
“Kami berkomitmen untuk lebih baik lagi dalam layanan informasi publik sehingga PTUN Serang dapat menjadi kampiun dalam pelaksana layanan informasi publik di provinsi Banten,” katanya

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif
HUKRIM

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Mei 21, 2025
Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang
PENDIDIKAN

Ironi Indonesia Emas 2045: Madrasah Nyaris Ambruk di Kabupaten Serang

Mei 21, 2025
Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang
PERISTIWA

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Mei 21, 2025
Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang
HEADLINE

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Mei 21, 2025
Dosen dan Mahasiswa Unpam Gelar Edukasi Akad Syariah di Agen Dimsum Teh Ifat
EKONOMI

Dosen dan Mahasiswa Unpam Gelar Edukasi Akad Syariah di Agen Dimsum Teh Ifat

Mei 21, 2025
SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri
PERISTIWA

SEMMI Tangerang Ingatkan Prabowo Jangan Ciptakan Kondisi Sejahtera Versi Sendiri

Mei 21, 2025
Next Post
Plastik Berisi Jenazah Bayi Gegerkan Cikeusik

Plastik Berisi Jenazah Bayi Gegerkan Cikeusik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×