LEBAK, BANPOS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak saat ini tengah berupaya menjadikan dirinya sebagai daerah yang inklusif. Upaya tersebut coba diwujudkan melalui rancangan peraturan daerah (Raperda) Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Rancangan perda itu sendiri telah diusulkan masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun anggaran 2026. Keseriusan itu kemudian dibuktikan dengan pengalokasian anggaran yang tidak sedikit.
Baca Juga
Berdasarkan dokumen APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Lebak mengalokasikan anggaran sekitar Rp886,8 juta untuk kebutuhan pembahasan penyusunan raperda, yang salah satu di dalamnya termasuk raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas.
Kabar tersebut tentu menjadi angin segar bagi para penyandang disabilitas. Sebab, meski saat ini mereka telah memiliki Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 sebagai pegangan payung hukum, namun hal itu dirasa belum cukup bagi mereka untuk bisa mendapatkan kesetaraan dalam bersosial.
Keberadaan Perda Perlindungan Penyandang Disabilitas Diperlukan
Aktivis disabilitas dari Gerakan untuk Kesejahteraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Triyani Amalia, menilai keberadaan raperda tersebut sangat lah penting bagi para penyandang disabilitas. Sebab, selama ini meski telah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas namun penerapannya di daerah dirasa belum sesuai dengan yang diharapkan.
Sehingga dengan adanya Raperda Penyelenggaraan dan Perlindungan Penyandang Disabilitas, pemerintah terutama Pemkab Lebak dapat lebih berkomitmen dalam mewujudkan suasana yang inklusif.
“Terus juga memastikan anggaran yang jelas untuk program aksesibilitas, pendidikan inklusif, dan perlindungan disabilitas tetapi kasih akses keadilan. Kalau ada pelanggaran hak kita punya dasar hukum yang kuat dan ada sanksi tegas,” ucapnya.
Penyandang Disabilitas Hadapi Berbagai Persoalan
riyani mengungkapkan bahwa selama ini para penyandang disabilitas kerap menghadapi berbagai persoalan mulai dari masalah kemudahan aksesibilitas, perlindungan dari bentuk kekerasan, hingga masalah kesehatan mental akibat dari pelayanan yang tidak berpihak pada mereka.
Untuk masalah aksesibilitas misalnya, Triyani menjelaskan bahwa selama ini masalah kemudahan akses sarana dan prasarana publik masih menjadi persoalan yang belum tertangani dengan baik. Terutama di Kabupaten Lebak, masih jamak ditemui fasilitas yang belum sepenuhnya berpihak pada kelompok disabilitas.
Padahal, ketersediaan fasilitas yang inklusif dan mudah diakses oleh kelompok disabilitas merupakan suatu hal yang mutlak ada. Karena hal itu merupakan bagian dari upaya mewujudkan hubungan yang setara.
“Ini bukan soal kemewahan tapi soal hak dasar mereka untuk mengakses layanan yang sama,” kata Triyani.
Selain itu menghadapi kendala aksesibilitas, kata Triyani, kelompok penyandang disabilitas juga kerap menghadapi perlakuan yang tidak adil dalam mengakses perlindungan dari tindak kekerasan. Sebagai kelompok rentan mereka kerap terabaikan, alih-alih mendapat perhatian ketika melaporkan peristiwa kekerasan yang dialami.
“Masalahnya kasus-kasus ini seringkali tidak terdeteksi atau tidak dilaporkan karena mereka tidak punya akses informasi tentang hak-hak, mereka tidak ada ruang aman untuk melapor, atau bahkan tidak dipercaya ketika melapor,” terangnya.
Kemudian kondisi itu, Triyani menambahkan, semakin diperparah dengan lingkungan yang belum sepenuhnya memahami kebutuhan perlindungan. Pada akhirnya, kelompok penyandang disabilitas kerap menjadi pihak yang sangat dirugikan atas kejadian yang dialami.
“Respons yang paling umum adalah mengurung anak disabilitas di rumah tidak membiarkan mereka keluar, sekolah, atau bekerja dengan dalih melindungi. Tapi ini bukan solusi yang tepat, ini malah membuat teman-teman disabilitas jadi terisolasi, tidak mandiri, akhirnya jadi pengangguran dan kesehatan mental juga terganggu,” ucapnya.
Tidak hanya menghadapi persoalan-persoalan di atas, Triyani juga menyampaikan, kelompok penyandang disabilitas juga kerap tidak turut dilibatkan dalam perumusan kebijakan. Padahal sebagai bagian dari masyarakat, mereka juga memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan.
Tekankan Keterlibatan Penyandang Disabilitas
arena bagaimanapun kebijakan yang dihasilkan turut berpengaruh terhadap kehidupan para penyandang disabilitas. Triyani menekankan perlu adanya keterlibatan kelompok penyandang disabilitas agar kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran.
“Mungkin risikonya kebijakan jadi tidak tepat sasaran. Bisa jadi fasilitasnya ada tapi tidak terpakai atau programnya ada tapi tidak sesuai kebutuhannya,” terangnya.
Oleh sebab itu Triyani sangat berharap raperda penyelenggaraan dan perlindungan penyandang disabilitas dapat benar-benar disahkan agar segala pemerintah daerah benar-benar memiliki komitmen untuk mengatasi segala persoalan yang dihadapi selama ini.
“Makanya saya berharap Pemkab Lebak benar-benar melibatkan kami dalam penyusunan Raperda ini. Bukan cuman formalitas tapi pelibatan yang bermakna dari awal sampai akhir karena dengan begitu kebijakan yang lahir akan benar-benar memberdayakan kami, bukan hanya membatasi kami,” pungkasnya. (*)











Discussion about this post