CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melaksanakan penilaian kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama melalui metode assessment. Kegiatan ini bertujuan mengukur kompetensi manajerial, sosial-kultural, dan teknis pejabat eselon II sesuai standar jabatan.
Assessment tersebut wajib diikuti seluruh pejabat eselon II, meskipun saat ini telah menduduki jabatan sebagai kepala dinas, kepala badan, maupun pejabat setara di lingkungan Pemkot Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, mengatakan pelaksanaan assessment merupakan tindak lanjut Surat Perintah Wali Kota Cilegon Robinsar Nomor 800/1.14.1/959/BKPSDM tertanggal 5 Februari 2026.
“Assessment ini bertujuan memastikan aparatur memiliki kemampuan kepemimpinan, integritas, serta kecocokan dengan jabatan yang diemban. Metode yang digunakan antara lain psikometri dan wawancara perilaku agar hasil penilaian lebih objektif,” kata Aziz saat dihubungi BANPOS, Selasa (10/2).
Sebanyak sembilan pejabat eselon II yang wajib mengikuti assessment tersebut yakni Plt Sekda Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Plt Asisten Daerah II Mahmudin, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Heni Anita Susila, Asisten Daerah III Syafrudin, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Suhendi, Staf Ahli Panca Widodo, Asisten Daerah I Dana Sujaksani, Kepala Dinas Perhubungan Heri Suheri, serta Sekretaris DPRD Heri Mardiana.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon, Joko Purwanto, menambahkan bahwa assessment JPT Pratama akan berlangsung selama dua hari, yakni Kamis–Jumat (11–12 Februari), bertempat di Gedung Assessment Center Cilegon.
“Panelis assessment berasal dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) dan pelaksanaannya dilakukan secara daring,” ungkap Joko. (*)









Discussion about this post