CILEGON, BANPOS – Proyek Rekonstruksi Jalan Penataan Jalan Akses Cilegon Timur yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cilegon pada 2025 menyisakan persoalan serius dalam aspek transparansi pengadaan. Pasalnya, paket pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Cilegon tersebut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), meski telah dikontrakkan dan dilaksanakan.
Berdasarkan data yang diperoleh BANPOS, paket pekerjaan dengan Kode E-Purchasing MC-01KBE8M4XZ92GWJT7HRYPV85MO tercatat tidak memiliki Kode Rencana Umum Pengadaan (RUP). Proyek bernilai kontrak Rp200.020.455 dengan pagu Rp204.268.732 itu dilaksanakan oleh CV Krisna Jaya Sinergi.
Dalam data Inaproc, kegiatan tersebut menggunakan metode mini kompetisi dalam pengadaannya dan diumumkan pada 2 Desember 2025, dengan batas akhir penawaran 3 Desember 2025, serta penyelesaian pekerjaan pada 28 Desember 2025.
Terdapat lima item pekerjaan yang dikompetisikan dalam paket tersebut, yakni mobilisasi, penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dudukan bola batu dan angkur beserta personel, logo neon box “Cilegon Juare”, serta unit lampu penerangan jalan lengan ganda tipe LED, dengan total pagu kompetisi Rp204.268.732.
Ketika dilakukan penelusuran pada SIRUP LKPP dengan kata kunci “Rekonstruksi Jalan Penataan Jalan Akses Cilegon Timur”, paket pekerjaan tersebut tidak ditemukan. Yang muncul hanya dua kegiatan lain, yakni Pengawasan Rekonstruksi Jalan Penataan Jalan Akses Cilegon Timur dengan pagu Rp92.130.000 (Kode RUP 60269057), serta Pekerjaan Konstruksi dengan pagu Rp1.700.000.000 (Kode RUP 58749657).
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa paket Rekonstruksi Jalan Penataan Jalan Akses Cilegon Timur tidak diumumkan dalam RUP, meski proses pengadaan dan pelaksanaan telah berjalan.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan publik A. Iswandie menilai, tidak tercantumnya paket proyek dalam SIRUP merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Dalam aturan pengadaan, RUP itu adalah pintu masuk. Kalau paket tidak diumumkan di SIRUP, berarti perencanaan pengadaannya tidak transparan. Itu bukan kesalahan teknis, tapi pelanggaran administrasi,” ujar Iswandie.
Ia menegaskan, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021 secara tegas mewajibkan PA/KPA mengumumkan RUP sebelum pengadaan dilaksanakan. “Tanpa RUP, publik tidak punya kesempatan mengawasi sejak awal. Ini berpotensi menjadi temuan APIP maupun BPK karena prosesnya tidak memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas,” katanya.
Menurut Iswandie, kondisi tersebut juga membuka ruang pertanyaan mengenai penetapan paket, metode pengadaan, hingga pemilihan penyedia jasa. “Kalau perencanaannya tidak diumumkan, wajar publik mempertanyakan apakah paket ini dirancang sesuai kebutuhan atau justru disesuaikan dengan kondisi tertentu,” tambahnya.
Mengacu regulasi pengadaan, menurutnya, pelaksanaan proyek APBD tanpa pengumuman RUP di SIRUP dapat dikategorikan sebagai pengadaan tanpa perencanaan yang sah. Praktik semacam ini kerap menjadi dasar temuan dalam audit pengawasan internal maupun pemeriksaan BPK, karena bertentangan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan kompetitif. “Meski belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran pidana, ketidakpatuhan terhadap kewajiban pengumuman RUP tetap merupakan pelanggaran tata kelola yang dapat berdampak pada keabsahan proses pengadaan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Dendi Rudiatna, belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan tidak tercantumnya paket Rekonstruksi Jalan Penataan Jalan Akses Cilegon Timur dalam SIRUP. Pertanyaan BANPOS terkait perihal tersebut melalui nomer whatsapp yang bersangkutan, juga tidak dibalas, meski dalam laporan aplikasi terlihat centang dua. (*)











Discussion about this post