JAKARTA, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja dengan total berat brutto mencapai 17 kilogram.
Kanit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Deny Simanjuntak, mengatakan pengungkapan dilakukan pada Rabu (28/1) sejak pukul 17.30 WIB hingga malam hari, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kemayoran.
Empat orang tersangka berinisial LS, AR, DA, dan R berhasil diamankan.
Menurut Deny, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Subdit 3 Ditresnarkoba.
“Dari hasil penyelidikan, mengarah ke lokasi pertama berada di pinggir Jalan Bendungan Jago, Kemayoran,” ungkapnya dalam keterangan resmi Polda Metro Jaya pada Kamis (29/1).
Di lokasi pertama, petugas mengamankan dua tersangka, yakni LS (23) dan AR (25) yang diduga hendak melakukan transaksi ganja.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan delapan paket ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat dan disimpan di dalam koper.
“Kami berhasil mengamankan LS dan AR di pinggir Jalan Kemayoran Jakarta Pusat,” ujarnya.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke sebuah rumah kos di Jalan Hutan Panjang, Kemayoran.
Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua tersangka lainnya, DA (27) dan R (27), serta menemukan barang bukti ganja dengan berat brutto 9,3 gram.
“Dikembangkan ke lokasi yang lain dan mengamankan 2 tersangka yang lain,” jelasnya.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi kembali melakukan pengembangan ke lokasi ketiga berupa rumah kontrakan di Jalan A, Kelurahan Sumur Batu, Kemayoran, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan ganja.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan satu koper berisi delapan paket ganja.
“Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan total berat brutto 17 kilogram, empat unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta dua buah koper,” ujarnya.
Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran ganja tersebut. (*)

Discussion about this post