SERANG, BANPOS – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten melakukan pengangkatan dan pergeseran pelaksana tugas (Plt) untuk mengisi puluhan jabatan struktural, baik di lingkungan Dinkes Provinsi Banten maupun di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Provinsi Banten.
Langkah tersebut menyusul terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 800.1.11.1/23/Dinkes/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, tertanggal 20 Januari 2026.
Berdasarkan surat tersebut, sebanyak 33 pejabat ditunjuk untuk mengisi jabatan Pelaksana Tugas (Plt) di berbagai bidang. Penunjukan ini mencakup hampir seluruh posisi Direktur Utama RSUD milik Pemprov Banten.
Menanggapi pengangkatan puluhan Plt tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menegaskan bahwa seluruh penunjukan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Jadi kami benar-benar menyusunnya dengan matang. Meskipun hanya Plt dan sifatnya sementara, namun karena layanan kesehatan tidak bersifat sementara, penunjukan tetap dilakukan berdasarkan kompetensi dan kinerja masing-masing,” tegas Ati kepada wartawan, Selasa (27/1).
Ia juga memastikan bahwa meskipun banyak posisi strategis saat ini diisi oleh pelaksana tugas, hal tersebut tidak akan mengganggu kinerja pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Memang semuanya Plt, tapi tidak mengganggu pelayanan,” ujarnya. (*)




Discussion about this post