Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ini Pejabat yang Bakal Dirotasi Andra Soni

by Muhamad Wahyu
Januari 25, 2026
in HEADLINE, PEMERINTAHAN
Ini Pejabat yang Bakal Dirotasi Andra Soni

SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Andra Soni bersiap melakukan perombakan besar-besaran terhadap komposisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Langkah ini menjadi bagian dari penataan birokrasi agar sejalan dengan ketentuan manajemen aparatur sipil negara dan mencegah stagnasi kinerja pemerintahan.

Berdasarkan surat undangan yang beredar pada Minggu (25/1), pelantikan sekaligus rotasi dan mutasi pejabat eselon II akan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, di Gedung Negara Provinsi Banten. Dari informasi yang dihimpun BANPOS, terdapat tiga pejabat yang akan dipromosikan dan lima pejabat yang akan dimutasi dalam agenda tersebut.

Baca Juga

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026

Sumber BANPOS menyebutkan, secara keseluruhan terdapat delapan jabatan eselon II yang akan diisi pejabat baru. Pengisian tersebut berasal dari lima pejabat hasil rotasi internal OPD serta tiga pejabat promosi yang sebelumnya menjabat eselon III.

“Rotasi dan mutasi ini mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta ketentuan perundang-undangan terkait masa jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama,” ujar sumber BANPOS.

Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, pejabat eselon II hanya dapat dimutasi atau dirotasi setelah menjabat minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.

“Kalau sudah lebih dari lima tahun, secara aturan memang harus dilakukan penyegaran. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi kepatuhan terhadap regulasi,” tegas sumber BANPOS.

Daftar Pejabat yang Berpotensi Dirotasi

Data yang dihimpun BANPOS menunjukkan, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten telah menjabat lebih dari lima tahun pada posisi yang sama. Mereka di antaranya:

  • Babar Suharso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
  • Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD
  • Mahdani, Kepala Bappeda
  • Virgojanti, Kepala DPMPTSP
  • Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan
  • Sitti Ma’ani Nina, Kepala DP3AKKB
  • Soerjo Soebiandono, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
  • Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR

Selain itu, nama lain yang juga tercatat telah melampaui masa jabatan maksimal antara lain:

  • Rachmat Rogianto, Kepala DPRKP
  • Usman Asshiddiqi Qohara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  • Dr Wawan Gunawan, Kepala DLHK
  • Agus Mintono, Kepala Dinkop UKM
  • Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan

Menurut sumber BANPOS, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi kinerja dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, sehingga rotasi menjadi langkah yang tidak terhindarkan.

“Ini momentum penataan birokrasi. Publik menunggu keberanian gubernur untuk menegakkan aturan dan memastikan jabatan strategis diisi figur yang tepat,” tandasnya.

Tak hanya pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, rotasi juga disebut menyasar pejabat eselon II yang belum genap lima tahun, salah satunya Asisten Daerah I Setda Banten, Komarudin.

Sementara itu, pejabat eselon II yang baru dilantik pada akhir 2025 dipastikan tidak masuk dalam komposisi perubahan, karena aturan melarang pergantian sebelum enam bulan masa jabatan, kecuali dalam kondisi khusus seperti pelanggaran disiplin berat, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau meninggal dunia.

BANPOS telah berupaya mengonfirmasi rencana rotasi tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (*)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PERISTIWA

Lulu Jamaludin Raih Ekbispar Award 2026, Dinobatkan Jadi Jurnalis Peduli Sosial Kemasyarakatan

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Gubernur Tegaskan Randis Dilarang Dipakai untuk Mudik

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Warga Serang Bayar Pajak Diganjar Hampers Lebaran dari Samsat Kota Serang

Maret 7, 2026
PEMERINTAHAN

Intervensi Kerentanan Pangan, Pemprov Banten Salurkan Bantuan Beras dan Ayam untuk Ribuan Keluarga

Maret 6, 2026
PEMERINTAHAN

Disnakertrans Pandeglang Bakal Tindaklanjuti Aduan Pekerja Gudang PT Gudang Wings Labuan

Maret 5, 2026
EKONOMI

Muji Rohman Optimis Industri Sawah Luhur Pangkas Pengangguran

Maret 5, 2026
Next Post
Bapenda Banten Bakal Kejar Dua Juta Kendaraan Nunggak Pajak

Bapenda Banten Bakal Kejar Dua Juta Kendaraan Nunggak Pajak

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh