SERANG, BANPOS – Gubernur Banten Andra Soni bersiap melakukan perombakan besar-besaran terhadap komposisi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Langkah ini menjadi bagian dari penataan birokrasi agar sejalan dengan ketentuan manajemen aparatur sipil negara dan mencegah stagnasi kinerja pemerintahan.
Berdasarkan surat undangan yang beredar pada Minggu (25/1), pelantikan sekaligus rotasi dan mutasi pejabat eselon II akan dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026, di Gedung Negara Provinsi Banten. Dari informasi yang dihimpun BANPOS, terdapat tiga pejabat yang akan dipromosikan dan lima pejabat yang akan dimutasi dalam agenda tersebut.
Sumber BANPOS menyebutkan, secara keseluruhan terdapat delapan jabatan eselon II yang akan diisi pejabat baru. Pengisian tersebut berasal dari lima pejabat hasil rotasi internal OPD serta tiga pejabat promosi yang sebelumnya menjabat eselon III.
“Rotasi dan mutasi ini mengacu pada aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta ketentuan perundang-undangan terkait masa jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama,” ujar sumber BANPOS.
Sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, pejabat eselon II hanya dapat dimutasi atau dirotasi setelah menjabat minimal dua tahun dan maksimal lima tahun.
“Kalau sudah lebih dari lima tahun, secara aturan memang harus dilakukan penyegaran. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi kepatuhan terhadap regulasi,” tegas sumber BANPOS.
Daftar Pejabat yang Berpotensi Dirotasi
Data yang dihimpun BANPOS menunjukkan, sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten telah menjabat lebih dari lima tahun pada posisi yang sama. Mereka di antaranya:
- Babar Suharso, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Rina Dewiyanti, Kepala BPKAD
- Mahdani, Kepala Bappeda
- Virgojanti, Kepala DPMPTSP
- Tri Nurtopo, Kepala Dinas Perhubungan
- Sitti Ma’ani Nina, Kepala DP3AKKB
- Soerjo Soebiandono, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda
- Arlan Marzan, Kepala Dinas PUPR
Selain itu, nama lain yang juga tercatat telah melampaui masa jabatan maksimal antara lain:
- Rachmat Rogianto, Kepala DPRKP
- Usman Asshiddiqi Qohara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dr Wawan Gunawan, Kepala DLHK
- Agus Mintono, Kepala Dinkop UKM
- Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan
Menurut sumber BANPOS, kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan stagnasi kinerja dan bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi, sehingga rotasi menjadi langkah yang tidak terhindarkan.
“Ini momentum penataan birokrasi. Publik menunggu keberanian gubernur untuk menegakkan aturan dan memastikan jabatan strategis diisi figur yang tepat,” tandasnya.
Tak hanya pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun, rotasi juga disebut menyasar pejabat eselon II yang belum genap lima tahun, salah satunya Asisten Daerah I Setda Banten, Komarudin.
Sementara itu, pejabat eselon II yang baru dilantik pada akhir 2025 dipastikan tidak masuk dalam komposisi perubahan, karena aturan melarang pergantian sebelum enam bulan masa jabatan, kecuali dalam kondisi khusus seperti pelanggaran disiplin berat, ketidakmampuan menjalankan tugas, atau meninggal dunia.
BANPOS telah berupaya mengonfirmasi rencana rotasi tersebut kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi. (*)











Discussion about this post