SERANG, BANPOS – Seorang warga Kabupaten Serang, Supriatna, melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima pada Sabtu, 24 Januari 2026.
Laporan itu didasarkan pada dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan muatan yang mengandung pernyataan permusuhan terhadap kelompok tertentu melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangannya memaparkan, dugaan tersebut dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelapor diketahui bernama Supriatna, warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam proses pelaporan, Supriatna didampingi oleh Mustaghfirin dan Akhmad Chotib dari Advokat Persaudaraan Islam (API) sebagai saksi.
“Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Maruli dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Minggu (25/1).
Ia menjelaskan, pelapor menilai terdapat konten di media sosial Instagram yang diduga memuat pernyataan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, dan agama.
“Konten yang dipersoalkan tersebut diduga diunggah melalui akun Instagram bernama pandji.pragiwaksono, berupa tayangan visual atau rekaman yang dapat dilihat dan didengar oleh publik, serta disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi,” jelas Maruli.
Pelapor mengaku mengetahui konten tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, saat berada di kediamannya di Perum Cikande Permai, Kabupaten Serang.
Merasa keberatan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Banten.
Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dan bukti video, serta satu bundel screenshot yang berkaitan dengan konten media sosial tersebut. (*)



Discussion about this post