Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

by Muhamad Wahyu
Januari 25, 2026
in HUKRIM, PERISTIWA
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Sumber Foto : Foto : Akun instagram resmi Pandji.pragiwaksono

SERANG, BANPOS – Seorang warga Kabupaten Serang, Supriatna, melaporkan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten. Laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima pada Sabtu, 24 Januari 2026.

Laporan itu didasarkan pada dugaan perbuatan menyiarkan atau menyebarluaskan muatan yang mengandung pernyataan permusuhan terhadap kelompok tertentu melalui media sosial.

Baca Juga

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, dalam keterangannya memaparkan, dugaan tersebut dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pelapor diketahui bernama Supriatna, warga Perum Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Dalam proses pelaporan, Supriatna didampingi oleh Mustaghfirin dan Akhmad Chotib dari Advokat Persaudaraan Islam (API) sebagai saksi.

“Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, peristiwa dugaan tindak pidana tersebut dilaporkan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Maruli dalam keterangan yang diterima BANPOS pada Minggu (25/1).

Ia menjelaskan, pelapor menilai terdapat konten di media sosial Instagram yang diduga memuat pernyataan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, dan agama.

“Konten yang dipersoalkan tersebut diduga diunggah melalui akun Instagram bernama pandji.pragiwaksono, berupa tayangan visual atau rekaman yang dapat dilihat dan didengar oleh publik, serta disebarluaskan melalui sarana teknologi informasi,” jelas Maruli.

Pelapor mengaku mengetahui konten tersebut pada Selasa, 20 Januari 2026, saat berada di kediamannya di Perum Cikande Permai, Kabupaten Serang.

Merasa keberatan, pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan pengaduan masyarakat ke Polda Banten.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah flashdisk yang berisi tangkapan layar dan bukti video, serta satu bundel screenshot yang berkaitan dengan konten media sosial tersebut. (*)

Tags: KomikaLaporan PoldaPandji pragiwaksonoPolda BantenSerang

Berita Terkait

PENDIDIKAN

Bupati Serang Ajak Orang Tua Batasi Penggunaan Gawai bagi Anak-anak

Maret 5, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang
PEMERINTAHAN

Status Tanggap Darurat Banjir Dipastikan Tak Diperpanjang

Februari 19, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten
EKONOMI

Cek Disini! Besaran Zakat Fitrah Tiap Daerah di Banten

Februari 11, 2026
Next Post
Azwar Anas Terjang Banjir Cikande Demi Rakyat

Azwar Anas Terjang Banjir Cikande Demi Rakyat

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh