CILEGON, BANPOS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan apa pun yang berdiri di atas saluran irigasi dan menghambat aliran air.
Penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah banjir serta menjaga fungsi irigasi di wilayah Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan, menyatakan bahwa pembongkaran bangunan liar merupakan bagian dari tugas penegakan peraturan daerah, khususnya terhadap bangunan yang berada di atas irigasi yang bisa berdampak ke persoalan banjir.
“Salah satu fungsi penertibannya berkaitan dengan penertiban pembongkaran bangunan liar yang memang berada di atas irigasi yang menyebabkan banjir,” katanya, Rabu (21/1).
Ia mengungkapkan, hingga saat ini Satpol PP telah membongkar sekitar 124 bangunan liar di sejumlah titik. Penertiban tersebut masih terus berlanjut, terutama di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) dan wilayah Panca Puri.
“Ini masih terus berlanjut (pembongkaran) di jalan lingkar selatan di ujung jalan lingkar, ada 33 (bangli) di panca puri, memang mereka berdiri diatas irigasi punya pemkot juga,” ujarnya.
Menurutnya, kawasan dengan jumlah bangunan liar terbanyak berada di wilayah selatan Kota Cilegon, khususnya di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, dan proses pembongkaran masih terus berlangsung.
“Paling banyak di JLS di wilayah selatan ujungnya, itu masih terus kita lakukan pembongkaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, pihaknya menargetkan penertiban seluruh bangunan yang berdiri di atas saluran irigasi tanpa pengecualian, baik yang menjadi penyebab banjir maupun yang berpotensi mengganggu aliran air di kemudian hari.
Jenis bangunan tidak menjadi pertimbangan apabila terbukti menghambat fungsi irigasi, baik berupa toko, bangunan semi permanen, maupun bangunan permanen.
“Mau toko mau semi permanen permanen tunggu saja nanti saatnya, nanti dibongkar, kalau menghambat irigasi ya kita bongkar,” tuturnya.
Satpol PP juga mengimbau masyarakat yang masih beraktivitas dan berdagang di bantaran sungai maupun saluran irigasi agar segera memindahkan usahanya sebelum dilakukan penertiban.
“Jadi untuk masyarakat yang memang masih meletakkan dagangannya di bantaran sungai, irigasi kami himbau untuk segera memindahkan,” ucapnya.
Ke depan, penertiban akan diperluas ke seluruh kecamatan di Kota Cilegon, termasuk Kecamatan Cibeber yang masih ditemukan bangunan di atas irigasi.
“Kami tidak hanya di JLS, nanti kedepan setiap kecamatan, seperti kecamatan cibeber memang ada bangunan diatas irigasi nanti kita bongkar,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, ia juga menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya memberikan kesempatan kepada pedagang maupun pengguna lahan untuk memindahkan barang-barang yang berada di lokasi penertiban.
Ia menambahkan, mayoritas bangunan yang berdiri di atas irigasi tersebut tidak digunakan sebagai tempat tinggal permanen. (*)



Discussion about this post