LEBAK, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk program pembangunan jalan poros desa di tahun ini.
Pembangunan tersebut rencananya mencakup 42 titik ruas jalan.
Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak, Hamdan Soleh, menyampaikan total panjang jalan poros desa di Kabupaten Lebak mencapai 1.968,02 kilometer.
Dari total panjang jalan tersebut Pemkab Lebak di tahun ini berencana akan membangun jalan poros desa sepanjang 21,05 kilometer dengan anggaran yang disiapkan mencapai Rp27,8 miliar.
Kemudian panjang jalan tersebut terbagi dalam 42 titik ruas jalan yang tersebar di 28 kecamatan Kabupaten Lebak.
“Ada 42 titik ruas jalan poros desa yang akan dibangun di tahun 2026 dengan panjang 21,05 kilometer dengan anggaran sebesar Rp27,8 miliar tersebar di 28 kecamatan,” kata Hamdan kepada BANPOS.
Hamdan menegaskan, jumlah ruas jalan yang diintervensi di tahun ini mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun sebelumnya tercatat hanya ada dua titik ruas jalan poros desa yang dibangun dengan panjang hanya mencapai 2,65 kilometer.
“Tahun kemarin hanya dua ruas jalan poros desa dengan (panjang) hanya 2,65 kilometer,” ujarnya.
Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menegaskan bahwa sebenarnya kewenangan pembangunan jalan poros desa ada pada pemerintah desa.
Namun, Pemkab Lebak tetap berupaya memperbaiki kondisi jalan tersebut meski menghadapi keterbatasan anggaran pasca adanya kebijakan pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat sebesar Rp118 miliar.
“Perlu diketahui jalan desa sebenarnya kewenangan desa tapi di Lebak, kita tetap mengalokasikan anggaran kabupaten khusus untuk jalan desa karena kondisinya memang memprihatinkan,” ujarnya.
Amir menilai, mestinya masalah pembangunan jalan poros desa dapat ditangani melalui anggaran dana desa.
Hanya saja masalah tersebut kerap tidak menjadi fokus utama dalam upaya pemanfaatan dana desa.
“Kami juga prihatin karena dana desa sering kali tidak difokuskan untuk pembangunan jalan, padahal masyarakat sangat membutuhkan akses jalan,” ucapnya.
Kemudian di samping itu Amir menjelaskan, penentuan titik ruas jalan yang akan dibangun bukan semata-mata karena faktor viralitas melainkan karena adanya faktor lain yang menjadi pertimbangan.
Mulai dari kepadatan jumlah penduduk, keterhubungan dengan fasilitas pelayanan publik, hingga adanya potensi wisata di desa tersebut.
“Untuk penentuan lokasi, patokannya bukan karena viral atau tidak. Ada banyak pertimbangan seperti kepadatan penduduk, akses ke puskesmas, sekolah, pusat ekonomi, hingga potensi wisata. Intinya untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Amir menegaskan, perbaikan kondisi infrastruktur seperti jalan dan jembatan akan menjadi program prioritas Pemkab Lebak di masa pemerintahannya.
Sehingga ia memastikan ke depan akan selalu ada progres perbaikan setiap tahunnya.
“Infrastruktur adalah program prioritas kami,” tandasnya. (*)







Discussion about this post