SERANG, BANPOS – Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy yang menjelaskan alasan dari pencabutan izin dua perusahaan tambang.
Dia memaparkan, adapun pencabutan izin itu karena pengusaha tambang tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.
“Kita melakukan tutup sementara itu ada di daerah Lebak dan Jawilan Kabupaten Serang. Mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran good mining practice dan kita adukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan-perbaikan,” tegas Ari, Selasa (20/1).
Ari menyampaikan, kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya merupakan perusahaan tambang pasir. Namun, dia tidak menyebutkan nama perusahaan dari tambang yang izinnya sudah dicabut sementara tersebut.
“Melakukan penambangan yang tidak baik, kemudian penambangan di luar wilayah. Dua duanya tambang pasir warsa,” terangnya
Ari menerangkan, penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penutupan dan pencabutan izin. Ia juga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi tambang, dapat di jerat sanksi hukum pidana.
Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), yang mana dalam aturan itu, pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar dan pidana tambahan selain pidana pokok.
Dimana pengadilan dapat menjatuhkan kewajiban membayar biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang.
“Bisa pidana, kan mereka harus melakukan reklamasi. Makanya kita melakukan pembinaan tata kelola tambang,” tegasnya.
Sementara itu, terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan, selama periode 2025 hingga awal 2026.
Pihaknya telah menutup belasan lokasi tambang ilegal yang tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Periode 2025 sampai dengan awal 2026 sebanyak lebih dari 13 lokasi tambang ilegal telah kita tutup,” tandasnya. (*)



Discussion about this post