Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

by Edwin Mahesa
Januari 21, 2026
in PEMERINTAHAN
Ini Alasan Pemprov Banten Cabut Dua Izin Perusahaan Tambang

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten  Ari James Faraddy yang menjelaskan alasan dari pencabutan izin dua perusahaan tambang.

Dia memaparkan, adapun pencabutan izin itu karena pengusaha tambang tidak menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan.

Baca Juga

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026

“Kita melakukan tutup sementara itu ada di daerah Lebak dan Jawilan Kabupaten Serang. Mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran good mining practice dan kita adukan ke DPMPTSP untuk dilakukan penutupan sementara sampai mereka melakukan perbaikan-perbaikan,” tegas Ari, Selasa (20/1).

Ari menyampaikan, kedua perusahaan tambang yang dicabut izinnya merupakan perusahaan tambang pasir. Namun, dia tidak menyebutkan nama perusahaan dari tambang yang izinnya sudah dicabut sementara tersebut.

“Melakukan penambangan yang tidak baik, kemudian penambangan di luar wilayah. Dua duanya tambang pasir warsa,” terangnya 

Ari menerangkan, penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan hingga penutupan dan pencabutan izin. Ia juga menegaskan bahwa pengusaha yang tidak melaksanakan reklamasi tambang, dapat di jerat sanksi hukum pidana.

Hal itu sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 (Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara), yang mana dalam aturan itu, pemegang izin yang tidak melaksanakan reklamasi atau pascatambang dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp100 miliar dan pidana tambahan selain pidana pokok.

Dimana pengadilan dapat menjatuhkan kewajiban membayar biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan reklamasi dan/atau pascatambang. 

“Bisa pidana, kan mereka harus melakukan reklamasi. Makanya kita melakukan pembinaan tata kelola tambang,” tegasnya.

Sementara itu, terpisah,  Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batu Bara (Minerba) di ESDM Provinsi Banten, Dedi Hidayat mengatakan, selama periode 2025 hingga awal 2026.

Pihaknya telah menutup belasan lokasi tambang ilegal yang tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Banten.

“Periode 2025 sampai dengan awal 2026 sebanyak lebih dari 13 lokasi tambang ilegal telah kita tutup,” tandasnya. (*)

Tags: BantenTambang
ShareTweetSend

Berita Terkait

PEMERINTAHAN

Indikator Keberhasilan GPM Jaga Stabilitas Harga Dipertanyakan

Maret 5, 2026
Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa
PEMERINTAHAN

Dua Kali Dicuekin Gubernur dan Ketua DPRD Banten, Forum Guru Kecewa

Februari 28, 2026
Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug
POLITIK

Pengobatan Gratis PDI Perjuangan Hadir untuk Warga Walantaka dan Curug

Februari 8, 2026
Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah
PEMERINTAHAN

Asik, WP Taat Bayar Pajak Kini Langsung Diganjar Hadiah

Februari 6, 2026
Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki
PEMERINTAHAN

Gubernur Andra: Kepala Daerah Harus Siap Dicaci Dimaki

Januari 29, 2026
Next Post
Ratusan Hektar Lahan Sawah Terendam, Pemkab Lebak Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman

Ratusan Hektar Lahan Sawah Terendam, Pemkab Lebak Pastikan Pasokan Pangan Tetap Aman

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh