LEBAK, BANPOS – Kebijakan anggaran Pemerintah Kabupaten (Lebak) memuai sorotan tajam.
Pasalnya, anggaran yang telah disiapkan di tahun ini dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kepentingan masyarakat, melainkan hanya mengedepankan kepentingan ego kepala daerah.
Hal itu terlihat dari wacana Pemkab Lebak yang akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar untuk rehabilitasi Masjid Agung Al A’raf Lebak.
Sebelumnya, Pemkab Lebak pun sempat memuai sorotan publik lantaran membelanjakan anggarannya sebesar Rp4,9 miliar untuk keperluan revitalisasi Alun-alun Rangkasbitung.
Padahal di sisi lain, masyarakat di Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak tengah menanti kepastian pembangunan hunian tetap (huntap).
Sebab, mereka telah enam tahun menetap di hunian sementara pasca dilanda bencana longsor dan banjir bandang.
Selain itu masih banyak jalan rusak, terutamanya jalan poros desa di Kabupaten Lebak perlu mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
Sebab kondisi tersebut dirasa menyulitkan masyarakat dalam beraktivitas.
Salah satu pihak yang menyoroti kebijakan tersebut adalah Ketua Pengkajian dan Penelitian DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizali.
Repi menilai, kebijakan pengalokasian anggaran untuk rehabilitasi masjid agung sebesar Rp5 miliar dinilai menunjukkan kekeliruan serius dalam penentuan prioritas anggaran.
Terlebih, di tengah kondisi fiskal daerah yang tertekan akibat pemotongan dana sebesar Rp118 miliar dari pemerintah pusat.
Menurutnya, dalih penataan kawasan pusat kota yang diklaim harus “seimbang” justru memperlihatkan orientasi pembangunan yang bias perkotaan.
“Ini bentuk salah prioritas. Ketika pemerintah mengakui kondisi fiskal sedang sulit, seharusnya yang didahulukan adalah kebutuhan dasar masyarakat, bukan proyek penataan simbolik di pusat kota,” tegasnya, Senin (19/1).
Lulusan Sosiologi Pedesaan IPB University ini mengatakan, dalam perspektif sosiologi perkotaan, kebijakan ini mencerminkan apa yang dikenal sebagai urban bias.
Hal itu terlihat dari kecenderungan pemerintah memusatkan anggaran pada ruang-ruang strategis kota demi estetika, citra, dan legitimasi politik, sementara wilayah pinggiran dan desa terus terabaikan.
“Revitalisasi alun-alun Rp4,9 miliar, rencana tambahan Rp1 miliar, ditambah pemugaran masjid hingga 5 miliar rupiah menunjukkan bahwa pembangunan di Lebak masih berputar di pusat kota. Padahal sebagian besar masyarakat Lebak hidup di desa dengan persoalan yang jauh lebih mendesak,” ujarnya.
Dari sudut pandang sosiologi pedesaan, Repi menegaskan bahwa kebijakan tersebut memperlebar ketimpangan desa-kota.
Ia menyoroti masih banyaknya desa di Lebak yang mengalami kerusakan infrastruktur jalan, keterbatasan akses air bersih, layanan kesehatan dan pendidikan yang tidak merata, serta minimnya dukungan terhadap sektor pertanian rakyat.
“Di desa, masyarakat tidak bicara tentang estetika kota, karena mereka masih berjibaku dengan jalan rusak, ongkos produksi pertanian yang tinggi, rumah tidak layak huni, kurangnya fasilitas pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan kemiskinan. Ketika kondisi ini dihadapkan dengan proyek-proyek di pusat kota, rasa keadilan publik jelas terganggu,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan agar masjid tidak direduksi hanya sebagai bagian dari proyek estetika kota.
Menurutnya, masjid adalah ruang sosial, solidaritas dan spiritual umat yang seharusnya dikelola berdasarkan kebutuhan riil jamaah, bukan sekadar demi keselarasan visual dengan alun-alun.
“Kalau alasan utamanya hanya supaya tampak selaras dengan alun-alun, maka masjid sedang diperlakukan sebagai objek pencitraan, bukan sebagai pusat penguatan sosial, solidaritas dan keagamaan masyarakat. Apalagi ketika alasan utamanya bukan kondisi darurat bangunan, melainkan keselarasan visual,” tegasnya.
Repi menutup dengan menekankan bahwa di tengah keterbatasan anggaran, pemerintah daerah seharusnya berani mengambil pilihan moral yang berpihak pada keadilan sosial.
“Pembangunan yang adil bukan soal mempercantik wajah kota, tetapi tentang menjawab penderitaan sosial masyarakat. Jika pola ini terus dibiarkan, Lebak hanya akan tampak indah di pusat kota, namun timpang dan tertinggal di pinggiran,” pungkasnya.
Semenetara itu Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Lebak, Hamdan Soleh, menyampaikan total ruas jalan poros desa di Kabupaten Lebak sepanjang 1.968,02 km.
Kemudian dari total panjang tersebut, kata Hamdan, Pemkab Lebak di tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp27,8 miliar untuk pembangunan jalan poros desa sepanjang 21,05 km.
“Ada 42 titik ruas jalan poros desa yang akan dibangun 2026 dengan panjang 21,05 km dengan anggaran sebesar Rp27,8 miliar,” ucapnya.
Dia menambahkan, puluhan titik ruas jalan tersebut tersebar di 28 kecamatan Kabupaten Lebak. “Tersebar di 28 kecamatan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post