Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

by Muhamad Wahyu
Januari 20, 2026
in HUKRIM
Ikuti KUHAP Baru, Polda Banten Hentikan Penampilan Tersangka di Konpers

SERANG, BANPOS – Polda Banten menegaskan kebijakan tidak menampilkan tersangka dalam konferensi pers merupakan bagian dari penyesuaian terhadap penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam aturan itu, terdapat penegasan pentingnya penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Baca Juga

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026

“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026. Dalam aturan tersebut, terdapat penegasan mengenai penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” ujar Maruli.

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 91 KUHAP, yang melarang penyidik melakukan tindakan yang dapat menimbulkan anggapan seseorang telah bersalah meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Menindaklanjuti ketentuan tersebut, maka dalam pelaksanaan konferensi pers, untuk sementara dan secara dinamis tersangka tidak ditampilkan. Langkah ini diambil semata-mata untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan melindungi hak asasi setiap warga negara,” jelasnya.

Maruli menambahkan, kebijakan tersebut masih bersifat dinamis dan akan terus dikaji lebih lanjut oleh Divisi Hukum Polri, terutama terkait teknis penerapan dalam kegiatan kehumasan dan penyampaian informasi kepada publik.

“Kami memahami adanya beragam persepsi di tengah masyarakat. Namun perlu kami tegaskan bahwa Polri tetap berkomitmen pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, tanpa mengesampingkan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum utuh.

“Polri, termasuk Polda Banten, akan terus berupaya memberikan penjelasan yang objektif dan terbuka kepada publik, serta memastikan penegakan hukum berjalan profesional, humanis, dan berkeadilan,” tandas Maruli. (*)

Tags: asas praduga tak bersalahhukum acara pidanakonferensi pers polisiKUHAP baruPolda Bantentersangka tidak ditampilkan

Berita Terkait

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba
HUKRIM

Di-tes Urine, Polda Banten Bebas Narkoba

Februari 23, 2026
Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri
HEADLINE

Gugat UU Polri, Advokat Desak Polisi Di Bawah Kemendagri

Februari 22, 2026
Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak
HUKRIM

Polda Banten–SPSI Edukasi Buruh Soal Perlindungan Perempuan dan Anak

Februari 12, 2026
Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten
HUKRIM

Warga Cikande Laporkan Pandji Pragiwaksono ke Polda Banten

Januari 25, 2026
Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada
HUKRIM

Child Grooming Mengintai di Ruang Digital, Polda Banten Minta Orang Tua Lebih Waspada

Januari 23, 2026
Iming-imingi Lulus Akpol, Calo Minta Rp1 Miliar Ditangkap Polda Banten
HUKRIM

Iming-imingi Lulus Akpol, Calo Minta Rp1 Miliar Ditangkap Polda Banten

Januari 15, 2026
Next Post
Tunggu Rekomendasi BKN, Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding Eselon II

Tunggu Rekomendasi BKN, Pemkab Lebak Siapkan Open Bidding Eselon II

Discussion about this post

  • 315 Followers
  • 1.2k Subscribers
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh