TANGERANG, BANPOS – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang pada 2026, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang memberikan berbagai insentif pajak kepada masyarakat dalam program Kado (Kasih Diskon).
Mulai dari diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2), keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga penghapusan sanksi administrasi pajak.
Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menjelaskan bahwa diskon PBB diberikan dengan besaran bervariasi antara 3 hingga 20 persen, tergantung klasifikasi objek pajak.
Untuk Buku 1 diberikan diskon 20 persen, Buku 2 sebesar 10 persen, Buku 3 sebesar 6 persen, Buku 4 sebesar 4 persen, dan Buku 5 sebesar 3 persen.
“Selain itu, kami juga memberikan pengurangan PBB terutang tahun 1994 hingga 2014 sebesar 25 persen,” ujarnya, Senin (19/1).
Tak hanya PBB, Bapenda juga memberikan diskon BPHTB sebesar 50 persen khusus untuk program sertifikasi tanah pemerintah, seperti Program Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Program Tanah Konsolidasi Lahan (PTKL).
“Sebagai tambahan, kami juga menghapus sanksi administrasi pajak hingga tahun pajak 2025,” katanya.
Program insentif pajak tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026.
Bapenda memberikan waktu hampir 2,5 bulan agar warga dapat memanfaatkan keringanan tersebut secara optimal.
Untuk tahun 2026, Bapenda Kota Tangerang menargetkan pendapatan PBB sebesar Rp600 miliar, BPHTB Rp662 miliar, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp411 miliar, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp268 miliar.
“Target tahun ini memang mengalami kenaikan, terutama untuk BPHTB dan PKB. Namun kami optimistis bisa tercapai, bahkan terlampaui, seperti tahun sebelumnya,” ujarnya.
Pada 2025 lalu, realisasi penerimaan PBB tercatat mencapai 102 persen dari target, sementara BPHTB mencapai 105 persen.
Bapenda berharap capaian positif tersebut dapat terulang pada 2026.
Sementara, jumlah objek pajak pada 2026 juga mengalami peningkatan.
Dari hasil cetak massal, Bapenda akan mendistribusikan sekitar 400 ribu Nomor Objek Pajak (NOP), meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Peningkatan ini berasal dari hasil penilaian individual serta kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak,” jelasnya.
Terkait piutang pajak, Bapenda menyebut kondisinya terus membaik dari tahun ke tahun. Upaya pengurangan piutang dilakukan melalui berbagai skema keringanan, termasuk diskon PBB untuk tunggakan lama.
“Tahun lalu saja, dari kebijakan diskon piutang, kami bisa menghimpun sekitar Rp.80 miliar. Ini cukup efektif untuk mendorong masyarakat melunasi kewajiban pajaknya,” pungkasnya. (*)





Discussion about this post