SERANG, BANPOS – Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) secara tegas menolak wacana mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Kami menolak keras kembalinya sistem Pilkada tidak langsung tersebut,” tegas Koordinator Umum JRDP, Ukat Saukani, dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, perubahan sistem ini justru menjadi ancaman serius bagi prinsip dasar kedaulatan rakyat di Indonesia.
“Langkah tersebut berpotensi besar melemahkan peran serta publik dalam proses politik lokal,” lanjut Ukat dengan nada kritis.
Selanjutnya, ia menilai mekanisme tidak langsung akan memperkuat praktik politik yang bersifat eksklusif serta transaksional.
“Keputusan politik nantinya hanya berada di tangan segelintir wakil rakyat saja,” ujar Ukat menggambarkan risiko sistem tersebut.
Penegakan Hukum Akar Persoalan
Bahkan, JRDP memandang masalah utama Pilkada saat ini bukan terletak pada mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.
“Praktik politik uang serta lemahnya penegakan hukum menjadi akar persoalan utama,” jelasnya saat membedah carut-marut demokrasi.
Oleh karena itu, pemerintah seharusnya fokus memperbaiki pengawasan efektif terhadap berbagai praktik curang dalam setiap tahapan.
“Reformasi terhadap mekanisme internal partai politik menjadi kebutuhan yang sangat mendesak,” tambah Ukat menuntut perbaikan sistemik.
Kemudian, ia menekankan bahwa solusi nyata adalah meningkatkan kualitas Pilkada melalui DPRD tidak boleh menjadi pilihan.
“Negara harus memangkas biaya politik tinggi yang selama ini membebani partisipasi publik,” cetusnya memberikan solusi alternatif.
Selain itu, pemilihan oleh DPRD justru akan menurunkan legitimasi kepala daerah di mata masyarakat luas.
“Kualitas demokrasi di tingkat daerah pasti akan merosot tajam jika hak rakyat dirampas,” tegas Ukat memperingatkan dampak buruknya.
Maka dari itu, JRDP mendesak pemangku kepentingan untuk segera memperkuat mekanisme demokrasi yang kini sudah berjalan.
“Ruang partisipasi masyarakat harus dibuka lebih luas melalui perbaikan aturan pencalonan independen,” pintanya kepada para pembuat kebijakan.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan bahwa kedaulatan sepenuhnya berada di tangan rakyat.
“Konstitusi memerintahkan agar kedaulatan rakyat dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Dasar,” jelas Ukat merujuk pada landasan hukum negara.
Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan kepala daerah dipilih secara demokratis oleh warga negara.
“Mahkamah Konstitusi menafsirkan aturan ini sebagai dasar kuat penyelenggaraan Pilkada langsung,” tuturnya mengingatkan memori kolektif hukum.
Terakhir, Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2013 menetapkan partisipasi rakyat sebagai elemen kunci dalam menentukan legitimasi pemimpin.
“Pemilihan yang demokratis tidak boleh menghilangkan hak rakyat untuk berpartisipasi secara bermakna,” pungkas Ukat menutup pernyataan sikapnya. (*)



Discussion about this post