SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang angkat bicara untuk meluruskan simpang siurnya informasi mengenai anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota dan Wakil Walikota Serang yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang, Arif Redy Winata, menegaskan bahwa polemik tersebut muncul akibat kesalahan penafsiran masyarakat terhadap data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Berdasarkan data SiRUP LKPP, anggaran pemeliharaan kendaraan dinas di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang tercatat sebesar Rp1.605.350.000 dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 62798567. “Angka tersebut tidak dapat dimaknai sebagai biaya pemeliharaan kendaraan kepala daerah semata,” ungkap Arif.
Menurut Arif, anggapan bahwa biaya pemeliharaan mobil dinas Walikota dan Wakil Walikota mencapai Rp1,6 miliar adalah tidak benar. Angka tersebut merupakan total kumulatif anggaran pemeliharaan seluruh kendaraan dinas yang berada di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Serang, bukan khusus untuk kendaraan kepala daerah.
“Ini perlu kami luruskan. Anggaran pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp1,6 miliar itu bukan hanya untuk Pak Walikota dan Pak Wakil Walikota,” kata Arif, Kamis (15/1).
Ia menjelaskan, alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas Walikota Serang secara khusus hanya sebesar Rp45 juta per tahun. Jumlah yang sama juga berlaku untuk kendaraan dinas Wakil Wali Kota.
“Kalau kita bedah satu per satu, sebenarnya alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan Pak Wali dan Pak Wakil itu masing-masing hanya Rp45 juta per tahun,” ujarnya.
Arif memaparkan, angka Rp1,6 miliar yang tercantum dalam SiRUP merupakan gabungan anggaran pemeliharaan untuk 42 unit kendaraan dinas yang berada di Setda Kota Serang. Kendaraan tersebut meliputi mobil jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), para Asisten Daerah (Asda), kendaraan operasional tiap bagian, hingga kendaraan staf.
“Angka Rp1,6 miliar itu adalah angka kumulatif seluruh kendaraan di Setda. Totalnya ada 42 unit, termasuk kendaraan operasional,” jelasnya.
Ia menambahkan, besaran anggaran pemeliharaan per kendaraan juga bervariasi. Untuk pejabat setingkat kepala daerah, batas maksimal anggaran pemeliharaan ditetapkan Rp45 juta per tahun, sementara untuk Sekda dan Asda berkisar antara Rp30 juta hingga Rp38 juta per tahun, tergantung jenis dan spesifikasi kendaraan.
Penetapan anggaran tersebut, lanjut Arif, telah mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Angka tersebut merupakan batas maksimal yang tidak boleh dilampaui.
Jika dirata-ratakan, biaya pemeliharaan kendaraan dinas Walikota hanya sekitar Rp3 juta per bulan. Anggaran itu digunakan untuk kebutuhan servis rutin dan perbaikan, mengingat mobilitas kepala daerah yang cukup tinggi dalam melayani masyarakat, termasuk kegiatan peninjauan lapangan dan penanganan bencana.
Arif berharap ke depan masyarakat dapat membaca dan memahami data anggaran secara lebih rinci dan utuh, tidak hanya melihat angka besar yang bersifat akumulatif.
“Semuanya sudah sesuai regulasi. Kami harap masyarakat tidak keliru menafsirkan data, karena yang ditampilkan di SiRUP itu memang bersifat kumulatif,” ujarnya. (*)











Discussion about this post