Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

by Edwin Mahesa
Januari 14, 2026
in HUKRIM, PEMERINTAHAN
Penutupan Tambang Ilegal di Banten Bakal Berlanjut

SERANG, BANPOS – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, Ari James Faraddy mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sidak dan menyisir lokasi-lokasi tambang yang diduga tidak tercatat dalam peta wilayah izin pertambangan.

“Kemarin kita sudah menutup tiga tambang ilegal yang berada di wilayah JLS dan Ciwandan. Ke depan kita akan lakukan sidak dan penutupan lanjutan ke tambang-tambang ilegal lainnya,” kata Ari, Selasa (13/1)

Baca Juga

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025

“Kita sudah plotting lokasinya. Yang jelas, kita berkomitmen kepada masyarakat untuk menutup tambang-tambang yang tidak berizin,” lanjutnya.

Ari menegaskan, pelaksanaan operasi penertiban tidak bersifat sekali datang. Ia mengatakan, Satgas akan melakukan pengawasan berulang, termasuk memastikan siapa pihak yang memberikan izin, apakah sesuai dengan ketentuan teknis pertambangan dan lingkungan, serta kelengkapan dokumen seperti UKL-UPL.

“Operasi ini tidak berhenti di satu kali kunjungan. Kita akan bolak-balik. Aparat penegak hukum juga akan turun. Kita cek izinnya, teknik penambangannya, sampai kewajiban lingkungannya,” tegasnya.

Sementara, Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan menegaskan, penindakan tidak hanya menyasar tambang ilegal. Perusahaan tambang legal yang telah berulang kali diberi peringatan namun tidak melakukan perbaikan juga akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak hanya menindak yang ilegal. Yang legal pun, kalau sudah berkali-kali diperingatkan tapi tidak ditindaklanjuti, tetap akan kita tindak,” tegasnya. (*)

Tags: tambang ilegal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal
HUKRIM

Pengamat: APH Harus Tangkap Oknum Pengusaha Tambang Ilegal

Januari 14, 2026
Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat
KESRA

Dimyati: Tambang Ilegal dan Illegal Logging Kejahatan Berat

Desember 17, 2025
Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal
HUKRIM

Ombudsman Banten Soroti Longgarnya Distribusi Galian C Ilegal

Desember 9, 2025
Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat
EKONOMI

Pemprov Banten Buka Peluang Legalkan Tambang Emas Rakyat

Desember 8, 2025
Dewan Apresiasi Langkah Polda Banten Tertibkan Tambang Ilegal, Antisipasi Bencana Seperti di Sumatera
HUKRIM

Dewan Apresiasi Langkah Polda Banten Tertibkan Tambang Ilegal, Antisipasi Bencana Seperti di Sumatera

Desember 5, 2025
Delapan Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk Polda Banten
HUKRIM

Delapan Pelaku Tambang Ilegal Dibekuk Polda Banten

Desember 5, 2025
Next Post
Tangani Banjir, Andra Soni Bakal Kuatkan Koordinasi

Tangani Banjir, Andra Soni Bakal Kuatkan Koordinasi

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh