CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon membuka pelayanan Cap Tanda Tera Tahun 2026 sebagai upaya mendorong tertib ukur serta menjamin keakuratan alat ukur dalam setiap transaksi perdagangan.
Program tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen sekaligus peningkatan kepercayaan publik, dengan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah lolos uji dan sesuai standar metrologi.
Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, mengatakan metrologi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. “Metrologi merupakan pilar penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan memastikan keakuratan pengukuran, kita dapat meningkatkan kualitas produk, keamanan, dan kepercayaan,” ujar Andriyanti usai pembukaan Cap Tanda Tera 2026 di Kantor Metrologi Legal, Senin (12/1).
Ia menjelaskan, pelayanan tera dan tera ulang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menciptakan pasar yang adil dan terpercaya. “Pelayanan tera atau tera ulang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pasar yang adil dan terpercaya,” katanya.
Menurut Andriyanti, keakuratan alat ukur berdampak langsung terhadap perlindungan konsumen serta terciptanya iklim usaha yang sehat. “Dengan memastikan keakuratan alat ukur, kita dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.
Ia menegaskan, pembubuhan cap tanda tera bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi perdagangan. “Pembubuhan cap tanda tera bukan sekadar kegiatan teknis administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum, keadilan transaksi, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya.
Disperindag memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha di Kota Cilegon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan setiap UTTP digunakan secara sah dan dapat dipercaya,” tambah Andriyanti.
Sementara itu, Ahli Madya Pengawasan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Lukman R. Himandho, mengatakan kegiatan peneraan dan pengawasan alat ukur di Kota Cilegon telah rutin dilakukan di berbagai sektor usaha. “Kami dari Metrologi Kota Cilegon selama ini sudah sering dan tertib melakukan peneraan kepada para pedagang, SPBU, hingga industri-industri,” ujarnya.
Menurutnya, peneraan dilakukan mulai dari alat ukur skala kecil hingga besar yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. “Mulai dari timbangan emas, neraca, anak timbangan, sampai pompa ukur BBM di SPBU yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap Lukman.
Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembubuhan Cap Tanda Tera tidak dipungut biaya selama dilakukan di kantor metrologi. “Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pembubuhan Cap Tanda Tera di kantor metrologi itu gratis,” tandasnya. (*)



Discussion about this post