Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

Disperindag Cilegon Buka Pelayanan Cap Tanda Tera 2026

Jamin Akurasi Alat Ukur

by Lukman Hapidin
Januari 13, 2026
in EKONOMI, PEMERINTAHAN
Disperindag Cilegon Buka Pelayanan Cap Tanda Tera 2026

Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti saat membuka Cap Tanda Tera tahun 2026 di Kantor Metrologi Legal, Senin (12/1). (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

CILEGON, BANPOS – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon membuka pelayanan Cap Tanda Tera Tahun 2026 sebagai upaya mendorong tertib ukur serta menjamin keakuratan alat ukur dalam setiap transaksi perdagangan.

Program tersebut menjadi bagian dari penguatan perlindungan konsumen sekaligus peningkatan kepercayaan publik, dengan memastikan seluruh alat ukur yang digunakan pelaku usaha telah lolos uji dan sesuai standar metrologi.

Baca Juga

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)

Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

Maret 30, 2023

Kepala Disperindag Kota Cilegon, Andriyanti, mengatakan metrologi memiliki peran penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam aktivitas ekonomi dan perdagangan. “Metrologi merupakan pilar penting dalam berbagai aspek kehidupan. Dengan memastikan keakuratan pengukuran, kita dapat meningkatkan kualitas produk, keamanan, dan kepercayaan,” ujar Andriyanti usai pembukaan Cap Tanda Tera 2026 di Kantor Metrologi Legal, Senin (12/1).

Ia menjelaskan, pelayanan tera dan tera ulang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menciptakan pasar yang adil dan terpercaya. “Pelayanan tera atau tera ulang merupakan bagian integral dari upaya pemerintah dalam mewujudkan pasar yang adil dan terpercaya,” katanya.

Menurut Andriyanti, keakuratan alat ukur berdampak langsung terhadap perlindungan konsumen serta terciptanya iklim usaha yang sehat. “Dengan memastikan keakuratan alat ukur, kita dapat melindungi konsumen, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ucapnya.

Ia menegaskan, pembubuhan cap tanda tera bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum dalam setiap transaksi perdagangan. “Pembubuhan cap tanda tera bukan sekadar kegiatan teknis administratif, tetapi merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kepastian hukum, keadilan transaksi, serta perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha,” jelasnya.

Disperindag memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan pelaku usaha di Kota Cilegon telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami memastikan setiap UTTP digunakan secara sah dan dapat dipercaya,” tambah Andriyanti.

Sementara itu, Ahli Madya Pengawasan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan, Lukman R. Himandho, mengatakan kegiatan peneraan dan pengawasan alat ukur di Kota Cilegon telah rutin dilakukan di berbagai sektor usaha. “Kami dari Metrologi Kota Cilegon selama ini sudah sering dan tertib melakukan peneraan kepada para pedagang, SPBU, hingga industri-industri,” ujarnya.

Menurutnya, peneraan dilakukan mulai dari alat ukur skala kecil hingga besar yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat. “Mulai dari timbangan emas, neraca, anak timbangan, sampai pompa ukur BBM di SPBU yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” ungkap Lukman.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pembubuhan Cap Tanda Tera tidak dipungut biaya selama dilakukan di kantor metrologi. “Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, pembubuhan Cap Tanda Tera di kantor metrologi itu gratis,” tandasnya. (*)

Tags: Metrologi Legal
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kepala Bidang Metrologi Legal pada Disperindag Kota Cilegon, Hadi Permana. (LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS)
PERISTIWA

Pemkot Cilegon Imbau Pemilik Usaha Patuhi Tera Ulang Timbangan

Maret 30, 2023
Next Post
Pemkot Cilegon Bentuk Satgas Penanganan Banjir, Ajukan Moratorium Galian Tambang

Pemkot Cilegon Bentuk Satgas Penanganan Banjir, Ajukan Moratorium Galian Tambang

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh