TAHUN 2020 merupakan tahun yang sangat bersejarah bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia, dimana pada tahun ini sejumlah daerah di tanah air akan menyelenggarakan Pilkada serentak ditengah pandemi covid-19. Sebelumnya, tahapan Pilkada serentak 2020 ini sempat tertunda selama hampir tiga bulan akibat pandemi Covid-19. Namun, seiring dengan dikeluarkannya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada Tahun 2020, memaksakan pilkada serentak 2020 tetap dilakukan dan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Pelaksanaan Pilkada tahun ini merupakan pelaksanaan Pilkada serentak gelombang keempat setelah dilaksanakan untuk pertama kalinya pada tahun 2017 lalu.
Di provinsi Banten sendiri Pilkada serentak akan diselenggarakan di dua Daerah Kabupaten, yakni Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang serta dua Daerah Kota, yakni Kota Cilegon dan Kota Tangerang Selatan.
Berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, setiap kali menghadapi pelaksanaan Pilkada seringkali muncul fenomena dalam masyarakat yakni politik uang (money politic) dan kampanye hitam (black campaign). Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang. Politik uang umumnya dilakukan simpatisan, kader atau bahkan pengurus partai politik menjelang hari H Pilkada atau Pemilu.
Praktik politik uang ini dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya dengan pemberian uang atau pemberian sembako seperti beras, minyak dan gula kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk pasangan calon tertentu.
Dari segi hukum Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Pilkada karena di dalam Pasal 73 UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota secara tegas dinyatakan bahwa Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Pemilih. Calon yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan dikenai sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Discussion about this post