SERANG, BANPOS – Alasan sulit mendapatkan pekerjaan membuat seorang pemuda di Kecamatan Cikande nekat terjun ke bisnis haram.
Namun, upaya tersebut hanya bertahan sebulan sebelum akhirnya dibongkar Satuan Reserse Narkoba Polres Serang.
Pemuda berinisial RS (24) ditangkap di kediamannya di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Senin (5/1).
RS diketahui hanya lulusan SMP dan baru sebulan terakhir terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat tinggal tersangka.
“Informasi dari warga langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Condro Sasongko, Rabu (7/1), didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah.
Dalam pemeriksaan awal, RS mengakui masih menyimpan sabu di sebuah rumah kosong yang berada tidak jauh dari kediamannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi tersebut.
“Hasil penggeledahan ditemukan sabu siap edar dalam jumlah cukup banyak,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 70 paket kecil sabu, satu paket besar sabu, satu unit timbangan digital, serta satu unit telepon genggam merek Oppo yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkotika.
Kepada penyidik, RS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SDM, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama sabu tersebut.
Condro menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan sampai ke jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka RS beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang. Ia dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat. (*)











Discussion about this post