SERANG, BANPOS – Memasuki awal tahun 2026, sejumlah wilayah di Provinsi Banten dilanda bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, cuaca ekstrem, hingga tanah longsor. Bencana tersebut diduga tidak hanya dipicu faktor alam, tetapi juga diperparah oleh aktivitas pertambangan, terutama tambang ilegal.
Pengamat Kebijakan Publik, Muslih Amin, menilai bencana yang terjadi, khususnya di Kota Cilegon, patut diduga sebagai bencana ekologis. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia seperti perubahan tata ruang, eksploitasi sumber daya alam, dan aktivitas pertambangan berlebihan telah mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Jika melihat gejalanya, ini patut diduga sebagai bencana ekologis. Ini menjadi alarm sekaligus koreksi bagi pemerintah daerah terkait buruknya tata kelola lingkungan, mulai dari perubahan tata ruang, peruntukan lahan, sistem drainase, hingga pengelolaan sampah,” kata Muslih, Senin (5/1).
Ia menambahkan, banjir yang melanda Cilegon juga diduga berkaitan dengan kerusakan wilayah hulu, seperti berkurangnya fungsi hutan akibat penggundulan lahan untuk aktivitas pertambangan.
Muslih menegaskan, Gubernur Banten serta para bupati dan wali kota harus segera melakukan evaluasi menyeluruh atas bencana yang terjadi di wilayah masing-masing. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan guna melakukan penyelidikan sekaligus mencegah bencana susulan.
“Lakukan audit lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran Undang-Undang lingkungan, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bukan hanya sanksi administratif atau teguran,” tegasnya.
Selain penanganan darurat bencana, Muslih mendorong Pemkot Cilegon melakukan evaluasi cepat dan komprehensif agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Banten turun tangan melakukan evaluasi lingkungan secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota.
“Pemprov Banten tidak boleh tinggal diam. Bencana ekologis seperti di Cilegon berpotensi terjadi di daerah lain jika tata kelola lingkungan tidak segera dibenahi,” pungkasnya. (*)







Discussion about this post