SERANG, BANPOS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menganggarkan dana sebesar Rp107,04 miliar untuk tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Anggaran tersebut dialokasikan dalam beberapa komponen sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang disampaikan, komponen terbesar berasal dari beban kerja dengan nilai mencapai Rp103,72 miliar. Selain itu, tunjangan tempat bertugas dialokasikan sebesar Rp234 juta, tunjangan kondisi kerja Rp2,36 miliar, serta tunjangan kelangkaan profesi sebesar Rp732 juta.
Ketua Forum Non ASN Pemprov Banten, Taufik Hidayat, mengapresiasi langkah Pemprov Banten yang telah mengalokasikan tukin bagi 13.818 PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Alhamdulillah, ada kabar baik yang disampaikan Kepala BPKAD hari ini terkait tukin untuk 13.818 PPPK di Provinsi Banten,” kata Taufik, Senin (5/1).
Meski demikian, Taufik berharap Pemprov Banten dapat meninjau ulang besaran tukin yang telah dianggarkan. Menurutnya, meski hak PPPK telah terakomodasi, nominal yang diterima saat ini masih belum sepenuhnya sesuai dengan beban kerja yang dijalankan.
“Semoga Gubernur dan Wakil Gubernur dapat meninjau kembali besaran nominalnya. Kami berharap ke depan nominal tukin bisa meningkat secara bertahap dengan mempertimbangkan kelayakan dan beban kerja,” ujarnya.
Ia juga berharap penyesuaian tukin dapat dibahas kembali dalam anggaran perubahan tahun 2026 atau pada tahun anggaran berikutnya. Taufik pun mengimbau seluruh PPPK di lingkungan Pemprov Banten untuk tetap bekerja secara profesional dan menjaga kondusivitas.
“Saya mengajak seluruh PPPK tetap bekerja dengan baik dan menerima keputusan yang telah ditetapkan dalam APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026,” tandasnya. (*)











Discussion about this post