Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result

PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

by Taufiq Solehudin
Januari 6, 2026
in HUKRIM, PERISTIWA
PT Radja Udang Malingping Dilaporkan ke Disnakertrans Banten

PT Radja Udang Malingping dilaporkan ke Disnakertrans Provinsi Banten atas dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan/Dok. Istimewa

LEBAK, BANPOS — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak melaporkan PT Radja Udang Malingping ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten atas kasus dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (5/1).

Ketua DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Agus Djubaedi, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja dan masyarakat.

Baca Juga

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara

Januari 8, 2026

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani

Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani

Desember 17, 2025
Cilegon Jadi Pelopor Perlindungan Non-ASN

Cilegon Jadi Pelopor Perlindungan Non-ASN

November 28, 2025

“Kami sudah secara resmi melaporkan PT Radja udang Malingping ke Disnakertrans Provinsi Banten. Laporan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor tambak udang di Kabupaten Lebak,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan karena dilatarbelakangi oleh adanya aduan dari karyawan dan keluarga karyawan mengenai hak-hak mereka yang tidak ditunaikan oleh pihak perusahaan.

Dimana pihak perusahaan disebut tidak mendaftarkan para karyawannya dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perihal jaminan kesehatan dan hari tua bagi karyawan telah dijamin di dalam undang-undang.

“Jika pekerja bertahun-tahun bekerja tanpa jaminan sosial, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pengabaian hak dasar pekerja yang tidak bisa ditoleransi,” ucapnya.

Sementara itu, Repi Rizali, Kabid Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Kabupaten Lebak, menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan buruh, tetapi juga beririsan langsung dengan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Kami juga memasukkan aduan dampak lingkungan dalam laporan tersebut. Warga mengeluhkan matinya ratusan pohon kelapa di sekitar area tambak yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan, dan secepatnya kita juga akan buat laporan ke DLH Prov. Banten” ujar Repi Rizali.

Menurut Repi, temuan dan aduan yang diterima DPD HIMMA Lebak menunjukkan adanya pola persoalan yang bersifat struktural, bukan hanya terjadi pada satu perusahaan.

“Karena itu kami mendorong Disnakertrans Provinsi Banten untuk tidak hanya memeriksa satu perusahaan, tetapi melakukan pengawasan sektoral terhadap seluruh perusahaan tambak udang di Lebak Selatan,” ucapnya. (*)

Tags: BPJS Ketenagakerjaan
ShareTweetSend

Berita Terkait

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara
PERISTIWA

Sempat Bungkam Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan, PT Radja Udang Malingping Akhirnya Angkat Bicara

Januari 8, 2026
KESEHATAN

Baru 42 Persen Pekerja Banten Miliki BPJS Ketenagakerjaan, Perda Jamsostek Diharap Tingkatkan Capaian Perlindungan Warga Banten

Januari 2, 2026
Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani
KESRA

Pemkot Cilegon Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.439 Petani

Desember 17, 2025
Cilegon Jadi Pelopor Perlindungan Non-ASN
PEMERINTAHAN

Cilegon Jadi Pelopor Perlindungan Non-ASN

November 28, 2025
Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja
EKONOMI

Satya JKN Award 2025: Wujud Gotong Royong Bangsa Lindungi Pekerja

Oktober 15, 2025
Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid
POLITIK

Ketua DPRD Cilegon Berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk 100 Marbot Masjid

Oktober 12, 2025
Next Post
6 Pemda Ini Belum Terapkan Manajemen Talenta di Pemerintahannya

6 Pemda Ini Belum Terapkan Manajemen Talenta di Pemerintahannya

Discussion about this post

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • PEDOMAN PENGELOLAAN AKUN MEDIA SOSIAL
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

BANPOS
BANPOS App
Lebih cepat & mudah diakses
Unduh