LEBAK, BANPOS — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak melaporkan PT Radja Udang Malingping ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten atas kasus dugaan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan. Laporan tersebut disampaikan pada Senin (5/1).
Ketua DPD HIMMA Kabupaten Lebak, Agus Djubaedi, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab organisasi dalam mengawal hak-hak pekerja dan masyarakat.
“Kami sudah secara resmi melaporkan PT Radja udang Malingping ke Disnakertrans Provinsi Banten. Laporan ini tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari upaya mendorong pengawasan menyeluruh terhadap praktik ketenagakerjaan di sektor tambak udang di Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pelaporan tersebut dilakukan karena dilatarbelakangi oleh adanya aduan dari karyawan dan keluarga karyawan mengenai hak-hak mereka yang tidak ditunaikan oleh pihak perusahaan.
Dimana pihak perusahaan disebut tidak mendaftarkan para karyawannya dalam kepesertaan program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Padahal perihal jaminan kesehatan dan hari tua bagi karyawan telah dijamin di dalam undang-undang.
“Jika pekerja bertahun-tahun bekerja tanpa jaminan sosial, itu bukan kelalaian biasa. Itu adalah bentuk pengabaian hak dasar pekerja yang tidak bisa ditoleransi,” ucapnya.
Sementara itu, Repi Rizali, Kabid Pengkajian dan Penelitian DPD HIMMA Kabupaten Lebak, menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan buruh, tetapi juga beririsan langsung dengan dampak lingkungan yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Kami juga memasukkan aduan dampak lingkungan dalam laporan tersebut. Warga mengeluhkan matinya ratusan pohon kelapa di sekitar area tambak yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan, dan secepatnya kita juga akan buat laporan ke DLH Prov. Banten” ujar Repi Rizali.
Menurut Repi, temuan dan aduan yang diterima DPD HIMMA Lebak menunjukkan adanya pola persoalan yang bersifat struktural, bukan hanya terjadi pada satu perusahaan.
“Karena itu kami mendorong Disnakertrans Provinsi Banten untuk tidak hanya memeriksa satu perusahaan, tetapi melakukan pengawasan sektoral terhadap seluruh perusahaan tambak udang di Lebak Selatan,” ucapnya. (*)



Discussion about this post