LEBAK, BANPOS – Pihak PT Radja Udang Malingping enggan memberikan penjelasan mengenai adua dugaan pelanggaran hak-hak karyawan.
Saat dikonfirmasi humas PT Radja Udang Malingping, Agus Supriatna, menyarankan supaya menghubungi seseorang bernama Nardi guna mendapatkan penjelasan mengenai persoalan yang terjadi.
“Oh itu mah ke pak Nardi. Hubungi pak Nardi, bukan saya. Nggak bisa saya mah ke pak Nardi aja,” terangnya kepada BANPOS saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Minggu (4/1/2025).
Namun, saat diminta kontak bersangkutan yang bisa dihubungi, Agus enggan memberikannya dengan alasan dirinya tidak memiliki.
“Pak Nardi nomornya nggak ada, ganti-ganti,” ujarnya singkat kemudian memutus sambungan telepon secara sepihak.
Sebelumnya, PT Radja Udang Malingping diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Salah satu jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mendafarkan karyawannya ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh anggota DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizali.
Ia menyampaikan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan aduan dari pihak keluarga salah seorang karyawan bernama Sopian Ramli, yang kini telah meninggal dunia.
Repi menjelaskan, selama empat tahun bekerja Sopian tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Oleh sebab itu hingga akhir hayatnya Sopian tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.
Tidak hanya Sopian, Repi menambahkan, rupanya karyawan lainnya pun juga mengalami nasib yang serupa.
Mereka yang bekerja di sana ternyata tidak mendapatkan haknya untuk diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan dan hari tua oleh pihak perusahaan.
“Menurut keterangan mantan pegawai di sana sama pegawainnya kemarin ada beberapa yang nggak didaftarin,” ucapnya.
Kemudian selain tidak mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan dan hari tua, para karyawan yang bekerja di sana pun mendapatkan gaji di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK).
“Ada aduan mengenai pekerjaan yang digaji di bawah upah minimum, serta dampak lingkungan berupa matinya puluhan kelapa milik warga di sekitar area perusahaan. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hajat hidup pekerja dan masyarakat,” tandasnya. (*)








Discussion about this post