LEBAK, BANPOS – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak mengaku belum bisa memberikan penindakan terhadap PT Radja Udang Malingping atas dugaan pelanggaran hak-hak karyawan.
Hal itu disebabkan karena Disnaker Kabupaten Lebak belum mendapatkan laporan aduan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran hak karyawan perusahaan tersebut.
“Belum ada laporan,” ujar Sekretaris Disnaker Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto.
Oleh sebab itu Rully mendorong kepada pihak yang merasa dirugikan untuk dapat segera melapor agar Disnaker Kabupaten Lebak dapat segera menindak dugaan kasus tersebut.
“Harusnya kan kalau memang ada bermasalah di PT itu ya, karyawan yang dirugikan lapor ke kita nanti kita panggil lagi untuk klarifikasi benar apa nggak gitu,” pungkasnya.
Sebelumnya, PT Radja Udang Malingping diduga telah melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawan.
Salah satu jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mendafarkan karyawannya ke dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal itu sebagaimana diungkap oleh anggota DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizali.
Ia menyampaikan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan aduan dari pihak keluarga salah seorang karyawan bernama Sopian Ramli, yang kini telah meninggal dunia.
Repi menjelaskan, selama empat tahun bekerja Sopian tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan maupun ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Oleh sebab itu hingga akhir hayatnya Sopian tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.
Tidak hanya Sopian, Repi menambahkan, rupanya karyawan lainnya pun juga mengalami nasib yang serupa.
Mereka yang bekerja di sana ternyata tidak mendapatkan haknya untuk diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan dan hari tua oleh pihak perusahaan.
“Menurut keterangan mantan pegawai di sana sama pegawainnya kemarin ada beberapa yang nggak didaftarin,” ucapnya.
Kemudian selain tidak mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan dan hari tua, para karyawan yang bekerja di sana pun mendapatkan gaji di bawah standar upah minimum kabupaten (UMK).
“Ada aduan mengenai pekerjaan yang digaji di bawah upah minimum, serta dampak lingkungan berupa matinya puluhan kelapa milik warga di sekitar area perusahaan. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hajat hidup pekerja dan masyarakat,” tandasnya. (*)










Discussion about this post