LEBAK, BANPOS – PT Radja Udang Malingping diduga telah melakukan berbagai pelanggaran yang tidak hanya merugikan keryawan, namun juga lingkungan. Salah satu jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan adalah tidak ditunaikannya hak karyawan mendapatkan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan.
Hal itu sebagaimana diungkapkan oleh anggota DPD Himpunan Mahasiswa Mathla’ul Anwar (HIMMA) Kabupaten Lebak, Repi Rizali. Ia menyampaikan, informasi tersebut diperoleh berdasarkan aduan dari pihak keluarga salah seorang karyawan bernama Sopian Ramli, yang kini telah meninggal dunia.
Repi menjelaskan, selama empat tahun bekerja Sopian tidak pernah didaftarkan dalam program BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan. Oleh sebab itu hingga akhir hayatnya Sopian tidak mendapatkan hak-haknya sebagai karyawan.
“Kami mendapat aduan dari keluarga pekerja terkait almarhum salah satu anggota keluarga mereka yang sudah empat tahun bekerja di PT Radja Udang Malingping, namun tidak diikut sertakan dalam BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan,” ujarnya kepada BANPOS.
Tidak hanya Sopian, rupanya karyawan lainnya pun juga mengalami nasib yang serupa. Mereka yang bekerja di sana ternyata tidak mendapatkan haknya untuk diikutsertakan dalam program jaminan kesehatan dan hari tua oleh pihak perusahaan.
“Menurut keterangan mantan pegawai di sana sama pegawainya kemarin ada beberapa yang nggak didaftarin,” imbuhnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak pekerja yang sudah dijamin di dalam undang-undang ketenagakerjaan.
“Tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan berarti perusahaan dengan sadar mencabut hak dasar pekerja. Ini sama saja dengan mengatakan pekerja boleh sakit, boleh celaka, bahkan boleh mati asalkan produksi tetap berjalan,” tegasnya.
Selain tidak mendapatkan hak perlindungan jaminan kesehatan dan hari tua, para karyawan yang bekerja di sana pun disebut mendapatkan gaji di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Tidak hanya itu masyarakat sekitar pun juga mengeluhkan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan. Puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area perusahaan dilaporkan mati diduga karena disebabkan oleh aktivitas operasional PT Radja Udang Malingping.
“Ada aduan mengenai pekerja yang digaji di bawah upah minimum, serta dampak lingkungan berupa matinya puluhan pohon kelapa milik warga di sekitar area perusahaan. Ini bukan masalah kecil, ini menyangkut hajat hidup pekerja dan masyarakat,” lanjutnya.
Atas persoalan tersebut Repi mendesak instansi terkait segera melakukan penindakan terhadap perusahaan agar masalah tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kemudian ia menambahkan, pihaknya juga memastikan akan mengirim surat rapat dengar pendapat ke DPRD Kabupaten Lebak untuk mengadukan persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan tersebut.
“Kami akan segera mengirimkan surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kabupaten Lebak agar kasus ini dibuka secara terang-benderang di ruang publik,” tandasnya. (*)







Discussion about this post