LEBAK, BANPOS – Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah, menanggapi kekecewaan warga hunian sementara (Huntara) Kampung Cigobang, Desa Banjarsari, Kecamatan Lebakgedong, Kabupaten Lebak yang menyoal penarikan kembali alat berat untuk pematangan lahan hunian tetap.
Amir menjelaskan, penarikan kembali alat berat itu bukan atas kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melainkan kebijakan dari TNI langsung, selaku pemilik aset kendaraan berat tersebut.
Hal itu dilakukan dalam rangka membantu mempercepat proses pemulihan pasca bencana di Sumatera.
Karena proses pemulihan pasca bencana di Sumatera sudah menjadi instruksi langsung dari pemerintah pusat, maka Pemkab Lebak tidak bisa menghalang-halanginya.
“Alat berat yg digunakan untuk pembersihan lahan dari Batalyon TP 840 Golok Sakti memang dipakai untuk recovery sumatera, karena memang komando dari TNI seperti itu, pemkab tidak bisa menghalangi,” ujar Amir.
Meski begitu, Amir menegaskan, Pemkab Lebak tidak berdiam diri. Pemkab Lebak telah mengirimkan surat permohonan kepada Pemprov Banten supaya pelaksanaan proses pematangan lahan huntap dapat tetap terus dilanjutkan.
“Namun demikian, pemkab berupaya dengan berkirim surat kepada Gubernur Banten agar kiranya pemprov dapat meneruskan pekerjaan pematangan lahan relokasi Lebakgedong pada 2026 mendatang,” katanya.
Kemudian ia menambahkan, BPBD Kabupaten Lebak dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Pemprov Banten supaya pelaksanaan pematangan lahan itu bisa segera dilaksanakan.
Selain itu Amir juga memastikan, proses pengusulan relokasi berjalan lancar tanpa adanya kendala yang menghalangi.
“Pemkab juga memastikan usulan relokasi, baik melalui jalur Kementerian PKP dan jalur hibar RR (rehabilitasi dan rekonstruksi) berproses dan tidak ada kekurangan persyaratan,” tandasnya. (*)







Discussion about this post