LEBAK, BANPOS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak telah menangani ratusan perkara tindak pidana umum di sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut perkara tindak pidana pencurian menjadi yang paling banyak ditangani.
Kepala Kejari Lebak, Onneri Khairoza, menyampaikan, sepanjang tahun 2025 jumlah kasus yang ditangani pada tahap pra-penuntutan tercatat ada sebanyak 276 perkara.
Kemudian selanjutnya pada tahap penuntutan, Kejari Lebak menanganani 237 perkara. Sementara pada tahap eksekusi jumlahnya sebanyak 218 perkara.
Adapun jenisnya, kata Onneri, kasus tindak pidana pencurian menjadi yang paling banyak ditangani oleh Kejari Lebak dengan jumlah sebanyak 69 perkara.
Lalu disusul oleh kasus tindak pidana atas Undang-Undang Perlindungan anak sebanyak 53 perkara, penipuan dan penggelapan sebanyak 46 perkara; dan terakhir narkotika sebanyak 29 perkara.
Onneri mengatakan, jumlah perkara tersebut menjadi gambaran kondisi kriminalitas yang ditangani oleh pihak Kejaksaan di Kabupaten Lebak selama setahun terakhir sejak Januari–Desember 2025.
“Sekaligus mencerminkan dinamika kriminalitas yang menjadi fokus penanganan secara profesional, proporsional, dan bertanggung jawab,” ucapnya, Rabu (31/12).
Kemudian dalam upaya proses penyelesaiannya, Onneri menegaskan, Kejari Lebak selalu berupaya menyelesaikan perkara yang ditangani tidak hanya melalui proses mekanisme pradilan, namun juga melalui proses pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
Berkenaan dengan upaya tersebut, Onneri menyampaikan, sepanjang tahun 2025 Kejari Lebak telah menyelesaikan kasus melalui pendekatan keadilan restoratif sebanyak empat perkara.
Menurutnya, penegakan hukum itu harus senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan dan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat, tidak semata-mata berlandaskan pada aturan tertulis.
“Sejalan dengan pesan Jaksa Agung RI bahwa ‘keadilan itu tidak ada di buku, tetapi di dalam hati nurani’,” tandasnya. (*)








Discussion about this post